PORTAL BONTANG – Asosiasi Travel Bontang (ATB) Bersatu resmi menggugat akun media sosial Instagram Bontang_ku atas dugaan pencemaran nama baik.
Gugatan ini dilayangkan ke Polres Bontang pada hari Jumat 19 April 2024 lalu, dilansir Portalbontang.com dari siaran pers PWI Bontang.
Penyebab gugatan ini berawal dari postingan Bontang_ku yang mengunggah ulang keluhan pelanggan travel di Bontang bernama Sabrina di media sosial X.
Baca Juga: Bahaya Gula Berlebih pada Bayi, Dampak Fatal Mengintai
Postingan tersebut dianggap ATB telah mencemarkan nama baik seluruh travel di Kota Bontang dan menyebabkan sepi pelanggan akibat krisis kepercayaan.
Menurut Dewan Pengawas ATB, Ucok, postingan Bontang_ku tidak berimbang dan tidak jelas duduk perkaranya.
Ia juga mempertanyakan kredibilitas informasi yang dibagikan oleh Bontang_ku.
Baca Juga: Negara Paling Bahagia di Dunia 2024: Finlandia Kembali Juara, Indonesia Urutan Berapa?
“Semestinya Bontang_ku melakukan klarifikasi dan menghadirkan informasi yang berimbang sebelum memposting sesuatu,” ujar Ucok.
Ucok juga menegaskan bahwa ATB telah berusaha untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara menghubungi Bontang_ku dan Sabrina. Namun, usaha tersebut tidak membuahkan hasil.
“Jika memang ada anggota ATB yang terbukti bersalah, kami siap meminta maaf dan mengganti kerugian pelanggan,” kata Ucok.
Sementara itu, salah satu admin Bontang_ku, Olifiansyah, mengaku telah berkomunikasi dengan ATB dan mendengar keluhan mereka.
Namun, ia tetap bersikukuh bahwa postingannya tidak mengandung kekeliruan.
“Saya sudah beri keterangan bahwa tidak semua travel di Bontang itu curang,” ujar Olif.
Olif juga mengatakan bahwa ia akan menunggu surat pemanggilan dari pihak kepolisian untuk melakukan mediasi.
Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bontang, Rachman Wahid, mengimbau masyarakat untuk dapat memilah mana media sosial dan mana media massa.
Baca Juga: Kiat Jitu Memberikan Obat Sirup pada Anak, Tanpa Drama dan Sesuai Dosis
Ia juga menjelaskan perbedaan antara produk jurnalistik dan media sosial.
“Media massa berisi berita dan informasi hasil liputan atau riset yang dibuat oleh wartawan dan selalu berpedoman dengan Kode Etik Jurnalistik,” jelas Rachman.
Rachman juga menekankan pentingnya prinsip “cover both side” dalam jurnalisme, di mana informasi disajikan secara berimbang dan netral agar masyarakat dapat memaknainya sendiri.
Baca Juga: Mengenali dan Mengatasi Gangguan Mental pada Ibu Hamil dan Pasca Melahirkan
“Prinsip ini juga dapat diterapkan pada pengguna media sosial,” kata Rachman.
Kasus ini bermula dari keluhan pelanggan travel bernama Sabrina di media sosial X, yang menuding travel Bontang sering melakukan kecurangan dalam hal tarif.
Postingan Sabrina kemudian diunggah ulang oleh Bontang_ku.
Hingga saat ini, postingan ulang Bontang.ku telah dihapus. ***