PORTAL Bontang – KPU Bontang memusnahkan 3.124 surat suara rusak dan berlebih menjelang pemungutan dan penghitungan suara Pilpres dan Pileg 2024.
Dari 3.124 surat suara rusak tersebut, kata Ketua KPU Bontang Erwin, sebanyak 2.030 di antaranya adalah lembar surat suara Presiden dan Wakil Presiden (Wapres).
Pemusnahan surat suara rusak dan berlebih ini dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor KPU Bontang, Selasa 13 Februari 2024.
Baca Juga: Nazaruddin Malik Resmi Dilantik Jadi Rektor UMM 2024-2028
Hadir menyaksikan langsung kegiatan ini, Wali Kota Bontang Basri Rase, Wakil Wali Kota Najirah, Forkopimda, dan undangan lainnya.
Ketua KPU Bontang Erwin menjelaskan, surat suara yang dimusnahkan terdiri dari:
2.030 lembar surat suara Presiden dan Wakil Presiden, 572 lembar surat suara DPR RI, dan 239 lembar surat suara DPRD Provinsi.
Baca Juga: Cek Jadwal, Syarat, dan Cara Pendaftaran KIP Kuliah 2024, Siswa dan Mahasiswa Wajib Simak
Selain itu, ada pula 39 lembar surat suara DPRD Kota Bontang Dapil 1, 44 lembar surat suara DPRD Kota Bontang Dapil 2, dan 200 lembar surat suara dari Dapil Samarinda yang berlebih.
Erwin mengatakan, pemusnahan surat suara dilakukan untuk menjaga keamanan dan menghindari penyalahgunaan.
“Surat suara yang dimusnahkan ini adalah surat suara yang tidak terpakai dan tidak sah,” kata Erwin, dikutip Portalbontang.com dari PPID Kota Bontang.
Baca Juga: KIP Kuliah 2024 Dibuka, Ini Manfaat dan Besaran yang Didapat
Sementara itu, Wali Kota Bontang Basri Rase mengimbau kepada masyarakat untuk menyambut pesta demokrasi dengan damai dan penuh keharmonisan.
Discussion about this post