Portalbontang.com, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru saja menggagalkan dua kapal ikan asing berbendera Filipina yang beroperasi ilegal di Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik.
Dalam satu pekan terakhir, KKP juga berhasil menertibkan 21 rumpon ilegal di perairan Samudera Pasifik, dengan total nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp48,4 miliar.
Selain itu, KKP juga menggagalkan penyelundupan 1.950 butir telur penyu yang akan diperdagangkan ilegal di Kalimantan Barat.
Baca Juga: MBG di Tangsel Kembali Tuai Kontroversi, Menu Mentah Sudah Dibagikan, Kepala BGN Angkat Bicara
Ini merupakan bukti keseriusan KKP dalam menjaga ekosistem dan mencegah praktik perdagangan satwa liar.
“Keberhasilan ini adalah hasil kolaborasi yang solid antara KKP, instansi penegak hukum, dan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) di seluruh Indonesia,” ujar Pung Nugroho Saksono (Ipunk), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (19/6/2025), dilansir Portalbontang.com dari Info Publik.
Dalam pengungkapan kapal ikan ilegal, Ipunk menjelaskan bahwa dua kapal yang ditangkap, FB. ANNIE GRACE dan LPO-2, beroperasi di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi.
Kapal tersebut berfungsi menangkap ikan tuna, komoditas yang memiliki nilai ekonomis tinggi di perairan Indonesia.
Baca Juga: Gubernur Kaltim Minta Pemkot Balikpapan Atasi Banjir, Fokus pada Pembersihan Drainase
Tim KP HIU MACAN TUTUL 01 berhasil menangkap 17 awak kapal yang semuanya berkewarganegaraan Filipina.
Tak hanya kapal ikan, KKP juga menertibkan 21 rumpon ilegal di WPP-NRI 717. Rumpon-rumpon ini digunakan untuk menarik ikan ke kapal asing dan menghalangi ikan masuk ke perairan Indonesia, yang sangat merugikan sektor perikanan lokal.
Secara keseluruhan, hingga kini KKP telah menahan 53 kapal ikan yang melakukan illegal fishing dan 44 rumpon ilegal asing, dengan total estimasi kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.035 triliun.
Gagalkan Penyelundupan Telur Penyu Ilegal
Selain itu, KKP juga berhasil menggagalkan penyelundupan 1.950 butir telur penyu yang dibawa tanpa identitas di Pelabuhan Umum Kapet Sintete, Kalimantan Barat.
Penyelundupan tersebut berhasil digagalkan oleh tim gabungan Pengawas Perikanan PSDKP Sambas dan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT).
“Saya mengimbau kepada para pelaku penyelundupan telur penyu ilegal untuk tidak main-main. Kami akan terus memantau dan menindak tegas setiap aktivitas ilegal seperti ini,” tegas Ipunk.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menegaskan pentingnya penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi satelit untuk mencegah praktik illegal fishing dan perdagangan satwa liar.
Baca Juga: Daftar Negara Anggota G7 yang Membela Israel, Menlu Sugiono Sebut Justru Memperburuk Situasi
Ini merupakan bagian dari kebijakan Ekonomi Biru yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sambil menjaga kelestarian ekosistem laut Indonesia. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda