Minggu, 22 Juni 2025
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Advertorial
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Advertorial
No Result
View All Result
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
Home News Nasional

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Dalang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Divonis 16 Tahun Penjara

by Redaksi Portal Bontang
Kamis, 19 Juni 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta.

Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta.

Share on FacebookShare on Twitter

Portalbontang.com, Jakarta – Lingkaran Suap yang mencoreng integritas peradilan di Indonesia kembali terkuak.

Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar baru saja divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Putusan ini terkait keterlibatannya dalam kasus suap hakim yang berujung pada Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Baca Juga: Kisah Bripka Rofiq Alami Lutut Pecah demi Tegaknya Keadilan, Raih Penghargaan Jelang Hari Bhayangkara ke-79

“Menjatuhkan pidana kepada Zarof Ricar berupa pidana penjara selama 16 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, saat membacakan amar putusan, Rabu 18 Juni 2025.

Selain pidana penjara, Zarof Ricar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Zarof Ricar didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim senilai Rp5 miliar terkait perkara hukum Ronald Tannur.

Namun, dakwaan terhadap mantan pejabat MA itu tidak berhenti di situ.

Baca Juga: Ratusan Jemaah Haji Kaltim Kloter 2 Samarinda Tiba di Tanah Air, Dua Orang Meninggal Dunia di Tanah Suci

JPU juga mendakwa Zarof menerima gratifikasi fantastis sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas.

Jumlah tersebut diterima dari berbagai pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan, baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali.

“Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000,” kata JPU.

Page 1 of 2
12Next
Tampilkan Semua
Tags: Mahkamah AgungRonald TannurSuapVonis BebasZarof Ricar
ShareTweetSendShare

Berlangganan berita dan informasi menarik dari Portalbontang.com. Klik Berlangganan di Sini.

Lepas Langganan

Gabung Bersama WhatsApp Channel Portalbontang.com untuk Mendapatkan Berita dan Informasi Langsung di Genggaman. GABUNG SEKARANG


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Related Posts

Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7
Nasional

Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Sabtu, 21 Juni 2025
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk).
Nasional

KKP Amankan Kapal Ikan Ilegal dan Telur Penyu, Selamatkan Kerugian Negara Rp48,4 Miliar

Jumat, 20 Juni 2025
Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal
Nasional

Evakuasi WNI dari Iran Segera Dimulai, Komisi I DPR: Jalur Darat Jadi Pilihan Utama

Jumat, 20 Juni 2025
PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Dompleng KEK Mandalika untuk Investasi Ilegal.
Nasional

Bongkar Dugaan Investasi Bodong PT BAT, Situs Sawitku.id Dilumpuhkan Serangan DDoS, Siapkan Laporan ke Cyber Crime

Jumat, 20 Juni 2025
Ilustrasi proses memasak di dapur MBG.
Nasional

MBG di Tangsel Kembali Tuai Kontroversi, Menu Mentah Sudah Dibagikan, Kepala BGN Angkat Bicara

Jumat, 20 Juni 2025
Ilustrasi gedung KPK.
Nasional

KPK Periksa Bupati PPU Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara yang Libatkan Rita Widyasari

Kamis, 19 Juni 2025
Next Post
Foto Ilustrasi - Hakim telah menjatuhi vonis 3 tahun penjara untuk ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Ibunda Ronald Tannur Terbukti Suap Hakim Miliaran Rupiah untuk Vonis Bebas Anaknya

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus ATPUSI Bontang Resmi Dikukuhkan, Neni Tegaskan Komitmen Perkuat Literasi dan Kearsipan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjelas Tulisan Buram pada Foto Tanpa Aplikasi, Panduan Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapten Timnas Indonesia Diperebutkan Klub Elite Italia, Jay Idzes Beri Tips Pemain Muda Naik ke Level Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Bontang

© 2025 Visi Media Teknologi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Advertorial

© 2025 Visi Media Teknologi