Portal Bontang
No Result
View All Result
Minggu, 22 Juni 2025
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
No Result
View All Result
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
Home News Nasional

Demi Vonis Bebas Ronald Tannur, Pengacara Suap Hakim Rp4 Miliar, Kini Divonis 11 Tahun Penjara

Pengacara Lisa Rachmat dihukum 11 tahun penjara setelah terbukti suap hakim untuk vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.

Redaksi Portal BontangOleh Redaksi Portal Bontang
Kamis, 19 Juni 2025
ShareTweetSendShare
Ilustrasi ruang sidang. Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dijatuhi vonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ilustrasi ruang sidang. Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dijatuhi vonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Share on FacebookShare on Twitter

Portalbontang.com, Jakarta – Kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur semakin mengungkap sisi kelam dunia hukum.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta baru saja menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

Lisa terbukti terlibat dalam pemufakatan jahat dan menyuap hakim untuk memengaruhi keputusan hukum dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi soal Hoaks Ijazah Palsu, Polda Metro Jaya Klarifikasi UGM dan SMAN 6 Surakarta

ADVERTISEMENT

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat berupa pidana penjara selama 11 tahun,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, saat membacakan putusan pada Rabu, 18 Juni 2025.

Baca Juga:  Terungkap! Fakta Mengejutkan Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya, Diduga Libatkan Mafia Peradilan

Selain hukuman penjara, Lisa juga dihukum dengan denda Rp750 juta, yang jika tidak dibayar, akan digantikan dengan enam bulan kurungan.

Namun, keputusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 14 tahun penjara.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Lisa bersama Meirizka Widjaja didakwa memberi suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga:  Pengacara di Jakpus Tersandung Kasus Bawa Senpi, Ini Syarat Ketat Warga Sipil Miliki Senjata Api

Baca Juga: Neni Luncurkan Kredit Bontang Kreatif, Pembiayaan Tanpa Bunga untuk UMKM, Ini Syarat dan Ketentuannya

Total uang yang diserahkan untuk “memuluskan” vonis bebas bagi Ronald Tannur mencapai Rp4 miliar, yang dibagikan kepada hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.***

Baca Juga:  Pengacara Bawa Senpi Saat Kecelakaan di Jakpus, Polisi: Alasan Pertahanan Diri Usai Diteror

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Gabung Bersama WhatsApp Channel Portalbontang.com untuk Mendapatkan Berita dan Informasi Langsung di Genggaman. GABUNG SEKARANG

Previous Post

Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi soal Hoaks Ijazah Palsu, Polda Metro Jaya Klarifikasi UGM dan SMAN 6 Surakarta

Next Post

Ratusan Jemaah Haji Kaltim Kloter 2 Samarinda Tiba di Tanah Air, Dua Orang Meninggal Dunia di Tanah Suci

Tags: Lisa RachmatPengacaraRonald TannurSuap HakimVonis Bebas

Berlangganan berita dan informasi menarik dari Portalbontang.com. Klik Berlangganan di Sini.

Berlangganan

Komentar Anda

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Related Posts

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi
Nasional

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

Minggu, 22 Juni 2025
Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7
Nasional

Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Sabtu, 21 Juni 2025
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk).
Nasional

KKP Amankan Kapal Ikan Ilegal dan Telur Penyu, Selamatkan Kerugian Negara Rp48,4 Miliar

Jumat, 20 Juni 2025
Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal
Nasional

Evakuasi WNI dari Iran Segera Dimulai, Komisi I DPR: Jalur Darat Jadi Pilihan Utama

Jumat, 20 Juni 2025
PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Dompleng KEK Mandalika untuk Investasi Ilegal.
Nasional

Bongkar Dugaan Investasi Bodong PT BAT, Situs Sawitku.id Dilumpuhkan Serangan DDoS, Siapkan Laporan ke Cyber Crime

Jumat, 20 Juni 2025
Ilustrasi proses memasak di dapur MBG.
Nasional

MBG di Tangsel Kembali Tuai Kontroversi, Menu Mentah Sudah Dibagikan, Kepala BGN Angkat Bicara

Jumat, 20 Juni 2025

Terkini

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

Minggu, 22 Juni 2025
Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

Minggu, 22 Juni 2025
Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

Sabtu, 21 Juni 2025
Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

Sabtu, 21 Juni 2025
Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Sabtu, 21 Juni 2025

TERPOPULER

  • Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjelas Tulisan Buram pada Foto Tanpa Aplikasi, Panduan Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

Bontang

Kaltim

Nasional

Mancanegara

Sport

Lifestyle

Khazanah

Sains Tecno

Entertainment

Inspiratif

Advertorial

Bursa Kerja

Opini

Sastra

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

© 2025 Portal Bontang. PT Visi Media Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra

© 2025 Visi Media Teknologi