Portalbontang.com, Jambi – Warga Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi telah digegerkan oleh pengungkapan pembunuhan berencana yang melibatkan hubungan cinta sesama jenis.
Seorang pria berinisial RH (23) ditemukan tewas setelah menenggak kopi beracun yang disuguhkan oleh kekasih sesama jenisnya, AFY (21).
Motif di balik pembunuhan keji ini adalah cemburu buta karena korban berencana untuk menikah.
Baca Juga: ASN Kini Diperbolehkan WFA, Menpan RB: Mendukung Inpres Efisiensi
“Pelaku berinisial AFY (21) sedangkan korban berinisial RH (23),” kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Wijaya Manurung, dikutip Rabu 18 Juni 2025.
“Keduanya merupakan warga Riau,” lanjut Hendra.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa antara korban dan pelaku memiliki hubungan asmara yang telah terjalin cukup lama.
“Pacaran kurang lebih empat tahun,” beber Hendra.
Motif utama di balik tindakan nekat AFY adalah cemburu, karena korban RH yang merupakan pasangannya tersebut akan segera melangsungkan pernikahan.
“Motifnya cemburu, karena korban yang juga pasangannya akan segera menikah,” ungkap Hendra.
Mendengar rencana pernikahan yang akan dilaksanakan korban, pelaku AFY pun mulai berniat merencanakan pembunuhan.
Baca Juga: Mulai Agresi Lebih Dulu, PM Israel Kini Diancam Militer Iran: Hukuman yang Sebenarnya Akan Tiba
Awalnya, AFY memancing korban untuk datang ke kosannya di Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, dengan alasan ingin melakukan hubungan intim.
“Pelaku memancing korban dengan ajakan hubungan intim,” tutur Hendra.
Setibanya di kosan, pelaku telah menyiapkan obat kuat yang sudah dicampur ke dalam minuman kopi.
Hasil uji laboratorium juga telah mengonfirmasi adanya zat kimia beracun yang diduga sianida di dalam tubuh korban.
Baca Juga: Haedar Nashir Raih Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025
“Ternyata kopi itulah yang dijadikan untuk membunuh korban. Kopinya sudah dicampur dengan zat kimia sianida,” tegas Hendra.
Racun sianida tersebut didapatkan pelaku dengan cara membeli secara daring (online).
“Dia beli dari online sebelum melakukan itu, ini kategori pembunuhan berencana,” ujar Hendra, menegaskan bahwa kasus ini dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda