Portalbontang.com, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kini menerbitkan aturan baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Rabu, 18 Juni 2025.
Aturan itu termuat dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati menuturkan, aturan tersebut membahas tentang pola kerja secara fleksibel atau yang lebih dikenal dengan Work From Anywhere (WFA).
“Karena itu, fleksibilitas kerja jadi solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Nanik dalam pernyataannya di Jakarta, pada Rabu, 18 Juni 2025.
Nunik menyebut, PermenPANRB No. 4 tahun 2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.
Dalam hal ini, fleksibilitas kerja ASN yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu atau yang dikenal dengan WFA, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.
“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” imbuh Nanik.
Baca Juga: Mulai Agresi Lebih Dulu, PM Israel Kini Diancam Militer Iran: Hukuman yang Sebenarnya Akan Tiba
Sebelumnya diketahui, aturan itu ditetapkan pada tanggal 16 April 2025 dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025.
Peraturan ini mengatur mengenai hari kerja, jumlah jam kerja, waktu kerja, jam istirahat, hingga fleksibilitas kerja.
Penyesuaian pola kerja kedinasan yang lebih fleksibel juga telah dibahas oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini sejak awal tahun 2025.
Baca Juga: Haedar Nashir Raih Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025
Pembahasan itu menyusul langkah efisiensi atau pemangkasan anggaran usai ditekennya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Sejumlah Kementerian/Lembaga (KL) pusat dan daerah pun mengusulkan untuk mulai menerapkan pola kerja kedinasan secara fleksibel WFA sebagai langkah efisiensi.
Hal ini menurut Rini, boleh dilakukan dengan catatan tidak mengurangi kualitas pelayanan.
“Pelaksanaan penyesuaian WFA ini tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan Kementerian PANRB kepada masyarakat,” ujar Rini dalam pernyataannya pada Februari 2025 lalu.
Baca Juga: Kata Istana Soal Evakuasi WNI yang Terjebak Agresi Israel di Iran
“Penyesuaian pola kerja kedinasan yang dilakukan untuk menyelaraskan dinamika pelaksanaan tugas saat ini dan salah satunya juga mendukung Inpres No. 1 tahun 2025,” tukasnya.***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda