Baca Juga: Danantara Bangun Pabrik Kimia Rp13 Triliun, Gandeng Chandra Asri dan INA
Sutikno juga menyampaikan bahwa para terdakwa korporasi telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara dengan total keseluruhan mencapai Rp 11.880.351.802.619.
Uang sitaan ini kini disimpan oleh Kejagung di rekening penampungan khusus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri.
“Penuntut umum melakukan penyitaan berdasarkan penetapan izin dari Ketua PN Jakpus,” ujar Sutikno.
“Penyitaan dilakukan pada tingkat penyidikan di tingkat kasasi,” tutup Sutikno.***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda