Site icon Portal Bontang

Prabowo Putuskan Sengketa 4 Pulau Jadi Milik Aceh

Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto.

Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto.

Portalbontang.com, Jakarta – Setelah menjadi polemik, sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menemui titik terang.

Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan tegas terkait sengketa wilayah antar dua provinsi bertetangga tersebut.

Empat pulau yang menjadi objek perselisihan, yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang, secara resmi diputuskan menjadi milik Provinsi Aceh.

Baca Juga: Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Naik Status Menjadi Awas, Waspadai Dampaknya

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi lewat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 17 Juni 2025.

Dalam konferensi pers itu turut hadir Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

“Dibimbing langsung oleh Pak Presiden kita mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar permasalahan empat Pulau di Sumatra Utara dan di Aceh,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi, Selasa 17 Juni 2025.

Prasetyo Hadi mebeberkan bahwa keputusan ini telah diambil berdasarkan laporan, dokumen-dokumen, dan data-data pendukung yang telah dikaji secara menyeluruh.

Baca Juga: Pengurus ATPUSI Bontang Resmi Dikukuhkan, Neni Tegaskan Komitmen Perkuat Literasi dan Kearsipan di Era Digital

“Presiden telah memutuskan bahwa berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki, pemerintah telah mengambil keputusan,” ucap Prasetyo.

“Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” tegasnya.

Sebelumnya, polemik mencuat setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai wilayah administratif Sumut.

Baca Juga: Danantara Bangun Pabrik Kimia Rp13 Triliun, Gandeng Chandra Asri dan INA

Kepmendagri ini sontak menimbulkan kontroversi dan penolakan di tengah masyarakat.

Dengan keputusan Presiden Prabowo ini, polemik tersebut diharapkan dapat mereda dan memberikan kepastian hukum atas wilayah administratif.***

Exit mobile version