PORTAL BONTANG – Apple akhirnya membuka pintu bagi marketplace aplikasi pihak ketiga di iPad khusus untuk wilayah Uni Eropa (UE) melalui iPadOS 18 beta 2.
Ini merupakan langkah signifikan setelah peluncuran App Store pihak ketiga pertama di UE pada bulan April lalu.
Perubahan kebijakan Apple yang sebelumnya melarang aplikasi pihak ketiga ini dilakukan demi mematuhi peraturan Digital Market Act (DMA) yang baru diberlakukan, dilansir Portalbontang.com dari Apple Insider, Kamis 27 Juni 2024.
Baca Juga: Pengedar Narkoba Kembali Ditangkap, Polres Bontang Sita 20 Poket Sabu
Kini, kesempatan yang sama diberikan untuk pengguna iPadOS 18 di 27 negara Uni Eropa, yang dapat mencoba fitur ini melalui iPadOS 18 beta 2 dengan Xcode 16 beta 2.
Meski secara teknis iPad tidak memenuhi kriteria “gatekeeper” di bawah DMA, Uni Eropa tetap menerapkan aturan tersebut pada tablet unggulan Apple ini.
Sebagai tanggapan, Apple menyatakan akan mematuhi keputusan UE dengan mendukung App Store pihak ketiga di iPadOS, meski belum mengumumkan tanggal pasti.
Dukungan ini akan hadir dalam pembaruan iPadOS musim gugur nanti.
Baca Juga: Kebocoran dan Kebakaran Hidrokarbon di Kilang LNG Badak Dapat Dikendalikan dalam Waktu Singkat
Dukungan tersebut akan serupa dengan yang diberikan kepada pengembang iPhone dan iOS, dengan ketentuan yang sama.
Pengembang hanya dapat membuat app store pihak ketiga atau mendistribusikan aplikasi iPad langsung dari situs web mereka untuk pengguna di wilayah Uni Eropa. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda