Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengaku masih akan terus memantau kelanjutan dari wacana yang disampaikan Elon Musk tersebut.
Meski demikian, dirinya menegaskan bahwa semua platform yang masuk ke Indonesia harus mematuhi hukum-hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: HMD Skyline: Nostalgia dengan Nokia Lumia 920, Hadir Kembali dengan Sentuhan Modern
“Jadi kita nanti lihat bagaimana, apa yang betul-betul akan dia lakukan. Karena ini kan baru pernyataan. Tapi apapun itu, Indonesia tentu tetap siapapun atau platform apapun yang masuk ke tanah air itu berlaku hukum-hukum di tanah air,” ujar Meutya.
Lebih lanjut dirinya menilai bahwa apa yang menjadi pandangan Elon Musk, menurutnya, tidak hanya sekedar konten pornografi yang dibebaskan olehnya di dalam platform tersebut, melainkan hal lainnya yang bisa jadi jauh dari nilai-nilai yang berlaku di Indonesia.
“Kalau Mas Elon memang Mungkin punya pandangan yang berbeda-beda. Kalau dia tidak hanya pornografi tapi, artinya semua dibebaskan yang ada di internet, dan nilai-nilai ini berbeda dengan kita,” tutup Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Kebijakan izin konten itu ramai diperbincangkan setelah X memperbarui informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024.
Baca Juga: Kelompok Negara Berkembang D8 Minta AS Cabut Veto Palestina di PBB
Dalam pusat bantuannya, X menyampaikan bahwa konten dewasa boleh diunggah di platformnya asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.
Lebih lanjut disebutkan, pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya, X memastikan konten dewasa di platformnya tidak bisa diakses. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda