PORTAL BONTANG – Belakangan ini ramai diberitakan bahwa platform twitter atau X mengizinkan konten dewasa yang berbau pornografi.
Menanggapi itu, Anggota Komisi I DPR RI Sturman Panjaitan menyebut bahwa hal tersebut merupakan hak dari pemilik X, yaitu Elon Musk, untuk menyampaikan hal tersebut.
Meski demikian, ia mewanti-wanti agar kebijakan tersebut tidak berlaku di Indonesia. Sebab, Indonesia telah memiliki kebijakannya tersendiri mengenai peredaran konten pornografi.
Baca Juga: Lacak Ponsel Hilang: iPhone dan Android [Panduan Lengkap]
“(Indonesia) sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan termasuk (undang-undang) ITE. Pornografi, pornoaksi, segala macamnya jenis yang bersifat porno tidak dibenarkan. Kalau twitter (x) di luar Indonesia, monggo kerso, silakan. Tapi kalau di Indonesia, kita punya peraturan sendiri,” tegasnya di Gedung DPR RI baru-baru ini, dilansir Portalbontang.com dari situs resmi DPR.
Diketahui, aturan mengenai penyebaran konten asusila yang berlaku di Indonesia termuat dalam salah satu undang-undang, yakni Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kalau Twitter (X) di luar Indonesia, monggo kerso, silakan. Tapi kalau di Indonesia, kita punya peraturan sendiri,”
Maka dari itu, ia menilai pemerintah harus melarang peredaran pornografi di Indonesia, khususnya di platform X yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Astronot William A. Anders Meninggal Dunia, Pernah Ambil Foto Bumi Ikonik ‘Earthrise’
“Tentu ini (masukannya) kita akan laporkan lagi ke pimpinan, (saya) sebagai anggota akan melaporkan ini agar itu tidak menjadi bagian dari (pornografi) masuk ke Indonesia karena ini memang isu yang cukup rawan. Kita sesuai dengan peraturan perundang-undangan aja jadi tidak di luar itu,” tutup Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengaku masih akan terus memantau kelanjutan dari wacana yang disampaikan Elon Musk tersebut.
Meski demikian, dirinya menegaskan bahwa semua platform yang masuk ke Indonesia harus mematuhi hukum-hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: HMD Skyline: Nostalgia dengan Nokia Lumia 920, Hadir Kembali dengan Sentuhan Modern
“Jadi kita nanti lihat bagaimana, apa yang betul-betul akan dia lakukan. Karena ini kan baru pernyataan. Tapi apapun itu, Indonesia tentu tetap siapapun atau platform apapun yang masuk ke tanah air itu berlaku hukum-hukum di tanah air,” ujar Meutya.
Lebih lanjut dirinya menilai bahwa apa yang menjadi pandangan Elon Musk, menurutnya, tidak hanya sekedar konten pornografi yang dibebaskan olehnya di dalam platform tersebut, melainkan hal lainnya yang bisa jadi jauh dari nilai-nilai yang berlaku di Indonesia.
“Kalau Mas Elon memang Mungkin punya pandangan yang berbeda-beda. Kalau dia tidak hanya pornografi tapi, artinya semua dibebaskan yang ada di internet, dan nilai-nilai ini berbeda dengan kita,” tutup Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Kebijakan izin konten itu ramai diperbincangkan setelah X memperbarui informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024.
Baca Juga: Kelompok Negara Berkembang D8 Minta AS Cabut Veto Palestina di PBB
Dalam pusat bantuannya, X menyampaikan bahwa konten dewasa boleh diunggah di platformnya asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.
Lebih lanjut disebutkan, pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya, X memastikan konten dewasa di platformnya tidak bisa diakses. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda