News • 1 tahun yang lalu
Bawaslu Tegaskan ASN yang Tidak Netral di Pilkada 2024 Akan Hadapi Sanksi Pidana
Bawaslu mengingatkan ASN di Pilkada 2024 akan dikenakan sanksi pidana jika tidak netral. Pelanggar bisa di denda Rp6 juta.
Oleh Redaksi Portal Bontang