News • 1 tahun yang lalu
Kabar Baik! PP Nomor 6 Tahun 2025 Terbit, Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan
PP 6/2025 terbit! Korban PHK kini berhak menerima 60 persen gaji selama 6 bulan, dengan syarat tertentu. Simak aturan lengkapnya di sini.
Oleh Redaksi Portal Bontang