PORTAL BONTANG – Presiden RI Prabowo Subianto tengah mempersiapkan tiga Kebijakan strategis yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, dengan rencana pelaksanaan penuh pada tahun 2025.
Saat dilantik sebagai Presiden RI di Gedung MPR/DPR, Jakarta, pada 20 Oktober 2024, Prabowo menegaskan komitmennya untuk menempatkan rakyat sebagai prioritas utama.
“Kami akan mengutamakan kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia di atas segala golongan, apalagi kepentingan pribadi kami,” ujar Prabowo dalam pidato perdananya sebagai Presiden.
Target Ekonomi 8 Persen dengan Kebijakan Pro-Rakyat
Prabowo mengungkapkan bahwa dirinya mendapat tantangan dari pihak asing untuk membawa ekonomi Indonesia tumbuh hingga 8 persen.
“Kalau ekonomi kita mencapai 8 persen, mereka janji akan mengajak saya makan malam gratis,” candanya dalam pertemuan di Kantor Bappenas, Jakarta, 30 Desember 2024.
Dia optimistis kebijakan pro-rakyat dapat mendorong ekonomi Indonesia melesat selama masa kepemimpinannya.
Baca Juga: Bappenas Targetkan Nol Kemiskinan Ekstrem di 2026
Kebijakan Pro-Rakyat yang Akan Dijalankan pada 2025
1. Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Program ini dijadwalkan mulai Januari 2025 dengan alokasi anggaran Rp71 triliun melalui Badan Gizi Nasional. Targetnya adalah menjangkau 19,47 juta penerima, termasuk anak sekolah, ibu hamil, dan menyusui.
Baca Juga: Tragedi 3 Kecelakaan Pesawat Gemparkan Dunia: Dari Korea Selatan hingga Kisah Pilu di Indonesia
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk mencapai 82,9 juta penerima dalam lima tahun dengan total anggaran Rp400 triliun per tahun.
“Jika terlaksana penuh, dana harian yang dikeluarkan mencapai Rp1,2 triliun,” ujar Dadan pada 2 Desember 2024.
2. Penghapusan Piutang Petani, Nelayan, dan UMKM
Melalui PP Nomor 47 Tahun 2024, Prabowo menghapus piutang macet UMKM di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.
Baca Juga: Pj Gubernur Kaltim Tetapkan Maratua Run 2025 Digelar Februari, Dorong Wisata Premium
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan, kebijakan ini hanya berlaku bagi debitur yang benar-benar tidak mampu melunasi utangnya dan telah diproses oleh Bank Himbara.
“Rentang waktu piutang ini sekitar 10 tahun, dan setelah penghapusan, mereka tetap bisa mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2025,” kata Maman pada 25 November 2024.
3. Penghapusan Pajak Pembelian Rumah
Menteri PKP, Maruarar Sirait, bekerja sama dengan Menteri Dalam Negeri mengusulkan penghapusan PPN, BPHTB, dan PPh untuk pembelian rumah.
“Kami ingin merealisasikan target tiga juta rumah per tahun untuk masyarakat,” ujar Maruarar pada 9 Oktober 2024. ***
Komentar Anda