PORTAL BONTANG – Presiden RI Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 25 November 2024.
Rapat terbatas ini digelar usai Prabowo melakukan perjalanan ke luar negeri selama 10 hari lalu.
Salah satu pembahasan Prabowo itu berkaitan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 bersama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli.
Baca Juga: Tewaskan 82 Orang di Konflik Sektarian, Pakistan Umumkan Gencatan Senjata 7 Hari
Yassierli memenuhi panggilan presiden untuk melaporkan terkait ketenagakerjaan dan mengaku untuk menerima arahan dari Prabowo.
“Ada yang mau dilaporkan terkait ketenagakerjaan, sekalian update-update arahan dari beliau (Prabowo),” ujar Yassierli kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 25 November 2024.
Menaker pun membenarkan terkait pembahasan tentang finalisasi UMP 2025 bersama Prabowo.
“Salah satunya, nanti kita lihat saja arahan beliau,” ujar Yassierli.
Baca Juga: 5 Tips Google untuk Mendeteksi dan Menghindari Penipuan Online
Yassierli pun menegaskan pemerintah bersama sejumlah pihak terkait masih merumuskan formula yang tepat untuk UMP 2025.
“Masih dalam rumusan, belum selesai rumusannya (UMP 2025),” tandasnya.
UMP 2025 DKI Jakarta Dipastikan Naik
Baca Juga: Rumor Galaxy S25 Slim Siap Hadir dengan Kamera Lebih Canggih
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho memastikan UMP Jakarta 2025 akan mengalami kenaikan.
Namun, Hari belum dapat memastikan besaran kenaikan upah minimum provinsi di Ibu Kota Jakarta.
“(UMP 2025) dipastikan naik dari tahun kemarin, naiknya berapa nanti sesuai dengan rapat di dewan pengupahan,” tegas Hari di Jakarta, pada Kamis, 7 November 2024.
Berkaca dari tahun sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2024 senilai Rp5.067.381.
Angka itu naik 3,38 persen atau Rp165.583 dibandingkan UMP DKI Jakarta pada tahun 2023 lalu.
Baca Juga: Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, KPID Kaltim: Konten Politik Dilarang Siar
Airlangga: Kenaikan UMP 2025 dari Hasil Laporan BPS
Terkait besaran UMP 2025, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pernah membahas terkait detail kenaikannya berdasarkan hasil laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kalau UMP siklusnya di November nanti. Jadi, kita tunggu hasil laporan dari BPS dulu,” tegas Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Kamis, 3 Oktober 2024 lalu.
Laporan yang dimaksud Menko Perekonomian RI itu yakni perkembangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari BPS.
Baca Juga: Tingkatkan Prestasi Disabilitas, Dispora Kaltim Rancang SKODI
Seperti diketahui, perhitungan UMP merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Terdapat tiga variabel yang menjadi dasar perhitungan kenaikan upah minimum, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.***
Komentar Anda