Kabar Baik! PP Nomor 6 Tahun 2025 Terbit, Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan
PP 6/2025 terbit! Korban PHK kini berhak menerima 60 persen gaji selama 6 bulan, dengan syarat tertentu. Simak aturan lengkapnya di sini.
PP 6/2025 terbit! Korban PHK kini berhak menerima 60 persen gaji selama 6 bulan, dengan syarat tertentu. Simak aturan lengkapnya di sini.
Hamas membebaskan 3 sandera Israel dalam pertukaran tahanan Palestina, sementara gencatan senjata tetap berlaku meski ketegangan meningkat.
Prabowo menegaskan tak akan maju di Pilpres 2029 jika mengecewakan rakyat. Ia ingin fokus membawa Indonesia menjadi negara hebat.
Fenomena war tiket kereta Lebaran 2025 viral di medsos. KAI minta maaf atas kendala sistem dan siapkan layanan tambahan.
Sri Mulyani memastikan efisiensi anggaran tidak berdampak pada tenaga honorer, UKT di PTN, serta beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Mengintip event DQLab yang menghadirkan Bootcamp Excel untuk mempelajari cara mengelola dan menganalisis data secara efektif.
PT PHSS mendukung langkah Pemkab Kutai Kartanegara dalam menangani dampak gagal panen kerang dara yang terjadi di Muara Badak.
Terima audiensi JPP, Firnando Ganinduto ajak media kawal implementasi UU BUMN demi transparansi dan profesionalisme BUMN.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berencana membentuk badan pengawas khusus untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran.
Jokowi menegaskan pembangunan IKN adalah proyek jangka panjang yang harus dipersiapkan dengan sempurna sebelum perpindahan resmi.