PORTAL BONTANG – Nama aktor Hamish Daud menjadi sorotan publik setelah dirinya dituding sebagai CEO gadungan dan disebut tidak membayar gaji karyawan.
Tidak tinggal diam, suami penyanyi Raisa Andriana itu segera menempuh jalur hukum untuk meluruskan persoalan ini.
Didampingi kuasa hukumnya, Hamish melaporkan dugaan pencemaran nama baik pada Kamis, 19 Desember 2024, terkait kasus pencatutan namanya dalam perusahaan pengelolaan sampah.
Baca Juga: Jokowi dan Gibran Meramaikan Tren ‘Waktu Ku Kecil,’ Reaksi dan Jogetnya Curi Perhatian Warganet
Kuasa hukumnya, Sandy Arifin dan Wijayano Hadisukrisno, menjelaskan bahwa peran Hamish di perusahaan tersebut terbatas sebagai endorser selama periode 2020-2024.
Menurut Wijayano, yang akrab disapa Hadi, kerja sama awalnya berjalan lancar, tetapi memasuki akhir masa kontrak, sejumlah pihak mulai menghilang.
“Tadinya semuanya baik-baik saja, tetapi di akhir masa kerja sama, pihak-pihak yang bertanggung jawab mulai tidak terlihat,” jelas Hadi.
Hadi juga menegaskan bahwa Hamish tidak menjabat sebagai direktur utama di perusahaan tersebut.
“Dia (Hamish Daud) bukan direktur utama,” tegas Hadi.
Tuduhan Soal Gaji Karyawan
Hadi menyoroti isu terkait gaji karyawan yang ramai dibicarakan di media sosial. Ia memastikan bahwa tanggung jawab pembayaran gaji bukan berada di tangan Hamish.
Baca Juga: Menghadirkan Kemakmuran untuk Semua, Khitanan Massal PDM Bontang Diikuti Beragam Kalangan
“Masalah gaji karyawan itu sudah dijelaskan oleh direktur utama, bahwa itu bukan tanggung jawab klien kami. Hamish tidak punya kewajiban untuk itu,” terang Hadi.
Komentar Anda