Portalbontang.com, Bontang – Momen Idul Adha yang diperkirakan jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025, seringkali memunculkan satu pertanyaan penting di tengah masyarakat: setelah melaksanakan shalat Idul Adha di pagi hari, apakah seorang Muslim masih diwajibkan untuk menunaikan shalat Jumat?
Shalat Jumat merupakan ibadah fardu ain bagi setiap laki-laki Muslim yang tidak memiliki halangan.
Namun, ketika hari raya (Idul Fitri atau Idul Adha) bertepatan dengan hari Jumat, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai kewajiban ini.
Baca Juga: Kolaborasi dengan Rindam Jaya, IFG Cetak SDM Unggul Berkarakter Pancasila
Perbedaan tersebut berakar pada hadis-hadis Nabi Muhammad SAW dan interpretasi para ulama mazhab.
Dalil Hadis Mengenai Keringanan (Rukhsah)
Terdapat riwayat yang menunjukkan adanya keringanan (rukhsah) untuk tidak melaksanakan shalat Jumat bagi mereka yang telah mengikuti shalat Ied. Salah satunya adalah hadis dari Ibnu ‘Umar.
Dari Ibn ‘Umar (diriwayatan bahwa) ia berkata: “Pada masa Rasulullah SAW pernah dua hari raya jatuh bersamaan, yaitu Idul Fitri dan Jumat, maka Rasulullah SAW salat Ied bersama kaum Muslimin. Kemudian beliau menoleh kepada mereka dan bersabda: Wahai kaum Muslimin, sesungguhya kalian mendapat kebaikan dan pahala dan kami akan menyelenggarakan salat Jumat. Barangsiapa yang ingin salat Jumat bersama kami, silahkan, dan barang siapa yang ingin pulang ke rumahnya silahkan pulang.” (HR at-Tabarani).
Hadis ini menjadi dasar bagi pendapat yang memberikan pilihan bagi umat Muslim.
Dalil Tetap Dilaksanakannya Shalat Jumat
Di sisi lain, terdapat hadis yang mengisyaratkan bahwa Rasulullah SAW tetap melaksanakan kedua shalat tersebut. Hal ini didasarkan pada riwayat dari Nu’man bin Basyir RA.
Komentar Anda