PORTAL BONTANG – Sakit gigi saat sedang menjalani puasa bisa menjadi salah satu yang menganggu dalam beribadah.
Untuk mengobatinya, biasanya menggunakan obat pereda nyeri. Namun saat sedang puasa, hal itu tentu tak bisa dilakukan.
Salah satu untuk meredakan nyeri sakit gigi selain meminum obat adalah berkumur dengan air garam. Namun bagaimana status puasanya?
Baca Juga: Khutbah Jumat, Memburu Keberkahan di 10 Malam Terakhir Ramadhan
Dikutip Portalbontang.com dari situs resmi NU, hukum berkumur dengan air garam saat sakit gigi tidak membatalkan puasa.
Karena tidak ada benda apapun yang masuk ke dalam tubuh yang dapat membatalkan puasa.
Berikut ini beberapa pokok bahasan berkaitan dengan masalah di atas.
Baca Juga: MUI Sebut Pemilihan Judul Film ‘Kiblat’ Bermasalah
Pertama, hukum berkumur atau memasukkan sesuatu ke dalam mulut saat puasa adalah makruh, karena berpotensi membatalkan puasa jika tertelan.
Hukum makruh ini tidak berlaku jika ada kebutuhan yang mengharuskan untuk melakukannya (hajat), seperti untuk mencicipi makanan bagi orang yang masak, atau seperti untuk mengobati orang yang sakit gigi.
Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj karya Ibnu Hajar Al-Haitami disebutkan:
Baca Juga: Waspadai 10 Kriteria Aliran Sesat dari MUI
وَ) عَنْ (ذَوْقِ الطَّعَامِ) وَغَيْرِهِ بَلْ يُكْرَهُ خَوْفًا مِنْ وُصُوْلِهِ إِلَى حَلْقِهِ
Artinya, “Dan dianjurkan untuk menghindari dari mencicipi makanan dan hal-hal lain, bahkan hal tersebut dimakruhkan karena takut makanan itu sampai ke tenggorokannya.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2001], juz I, halaman 521).
Hukum makruh ini hilang jika ada kebutuhan untuk mencicipi atau memasukkan sesuatu ke dalam mulut, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zakariya dalam kitab Tuhfatut Thullab:
Komentar Anda