Portal Bontang
No Result
View All Result
Minggu, 29 Juni 2025
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
No Result
View All Result
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya

Hukum Berkumur dengan Air Garam saat Sakit Gigi, Membatalkan Puasa?

Kamis, 28 Maret 2024
Reading Time: 3 mins read
Bagaimana hukumnya berkumur dengan air garam saat sakit gigi? Apakah membatalkan puasa?

Bagaimana hukumnya berkumur dengan air garam saat sakit gigi? Apakah membatalkan puasa?

Share on FacebookShare on Twitter

PORTAL BONTANG – Sakit gigi saat sedang menjalani puasa bisa menjadi salah satu yang menganggu dalam beribadah.

Untuk mengobatinya, biasanya menggunakan obat pereda nyeri. Namun saat sedang puasa, hal itu tentu tak bisa dilakukan.

Salah satu untuk meredakan nyeri sakit gigi selain meminum obat adalah berkumur dengan air garam. Namun bagaimana status puasanya?

Baca Juga: Khutbah Jumat, Memburu Keberkahan di 10 Malam Terakhir Ramadhan

Dikutip Portalbontang.com dari situs resmi NU, hukum berkumur dengan air garam saat sakit gigi tidak membatalkan puasa.

Karena tidak ada benda apapun yang masuk ke dalam tubuh yang dapat membatalkan puasa.

Berikut ini beberapa pokok bahasan berkaitan dengan masalah di atas.

Baca Juga: MUI Sebut Pemilihan Judul Film ‘Kiblat’ Bermasalah

Pertama, hukum berkumur atau memasukkan sesuatu ke dalam mulut saat puasa adalah makruh, karena berpotensi membatalkan puasa jika tertelan.

Hukum makruh ini tidak berlaku jika ada kebutuhan yang mengharuskan untuk melakukannya (hajat), seperti untuk mencicipi makanan bagi orang yang masak, atau seperti untuk mengobati orang yang sakit gigi.

Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj karya Ibnu Hajar Al-Haitami disebutkan: 

Baca Juga: Waspadai 10 Kriteria Aliran Sesat dari MUI

وَ) عَنْ (ذَوْقِ الطَّعَامِ) وَغَيْرِهِ بَلْ يُكْرَهُ خَوْفًا مِنْ وُصُوْلِهِ إِلَى حَلْقِهِ

Artinya, “Dan dianjurkan untuk menghindari dari mencicipi makanan dan hal-hal lain, bahkan hal tersebut dimakruhkan karena takut makanan itu sampai ke tenggorokannya.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2001], juz I, halaman 521).

Hukum makruh ini hilang jika ada kebutuhan untuk mencicipi atau memasukkan sesuatu ke dalam mulut, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zakariya dalam kitab Tuhfatut Thullab:

Baca Juga: KPK Ingatkan Kepala Daerah dan ASN Tak Terima Gratifikasi, Larang Penggunaan Fasilitas Dinas untuk Hal Pribadi

وَمَحَلُّ الْكَرَاهَةِ اِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَاجَةٌ اَمَّا الطَّبَّاحُ رَجُلًا كَانَ اَوِ امْرَاءَةً وَمَنْ لَهُ صَغِيْرٌ يُعَلِّلُهُ فَلَا يُكْرَهُ فِي حَقِّهِمَا ذَلِكَ قَالَهُ الزِّيَادِي

Artinya, “Hukum makruh itu jika tidak mempunyai keperluan. Adapun juru masak, baik laki-laki atau perempuan, dan orang yang mempunyai anak kecil yang sedang dia beri obat, maka tidak makruh bagi mereka untuk mencicipi dan mengunyahkan makanan. Demikian yang dikatakan Al-Ziyadi.”(Zakariya Al-Anshari, Tuhfatut Thullab, [Beirut, Darul Fikr: 2006], halaman 286).

Kedua, dalam berkumur dengan air garam, harus dilakukan dengan hati-hati sesuai dengan kebutuhan, karena jika dilakukan dengan berlebihan dan berdampak ada air garam yang masuk ke dalam perut dalam keadaan sadar, maka hal itu dapat membatalkan.

Baca Juga: Basri Buka Festival Tabuh Bedug 1445 H, Semarak Ramadhan ala BKPRMI Bontang

Dalam kitab Fathul Wahhab dijelaskan:

لَا سَبْقُ مَاءٍ إِلَيْهِ بِمَكْرُوْهٍ كَمُبَالَغَةِ مَضْمَضَةٍ أَوِ اسْتِنْشَاقٍ) وَمَرَّةٍ رَابِعَةٍ فَيَضُرُّ لِلنَّهْيِ عَنْهُ بِخِلَافِهِ إِذَا لَمْ يُبَالِغْ أَوْ بَالَغَ لِغَسْلِ نَجَاسَةٍ لِأَنَّهُ تَوَلَّدَ مِنْ مَأْمُوْرٍ بِهِ بِغَيْرِ اخْتِيَارِهِ

Artinya, “Tidak dimaafkan masuknya air sebab kemakruhan, seperti berlebihan dalam berkumur atau menghirup air dan melakukannya keempat kali, maka membatalkan karena dilarang. Berbeda halnya jika tidak berlebihan atau berlebihan untuk keperluan membersihkan najis, (maka tidak batal), karena masuknya air tersebut terjadi dari tindakan yang diperintahkan agama tanpa pilihannya.” ( Zakariya Al-Anshari, Fathul Wahhab, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2017], juz I, halaman 208).

Baca Juga: Kapan Zakat Fitrah Dikumpul dan Didistribusikan? Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah…

Ketiga, setelah air dimuntahkan semua, tidak masalah jika masih ada sisa rasa yang dirasakan pada tenggorokan, karena itu hanya atsar atau bekas rasa yang tidak ada bentuknya.

فَرْعٌ يُفْطِرُ) الصَّائِمُ أَيْضًا (بِوُصُولِ عَيْنٍ) وَإِنْ قَلَّتْ كَسِمْسِمَةٍ وَلَمْ تُؤْكَلْ عَادَةً كَحَصَاةٍ مِنْ الظَّاهِرِ (فِي مَنْفَذٍ) … (مَفْتُوحٍ عَنْ قَصْدٍ) لِوُصُولِهَا (مَعَ ذِكْرِ الصَّوْمِ إلَى مَا يُسَمَّى جَوْفًا) … وَخَرَجَ بِالْعَيْنِ الْأَثَرُ كَوُصُولِ الرِّيحِ بِالشَّمِّ إِلَى دِمَاغِهِ وَالطَّعْمِ بِالذَّوْقِ إلَى حَلْقِهِ

Artinya, “Cabang masalag: batal puasa bagi orang yang berpuasa dengan masuknya benda, meskipun kecil seperti biji wijen dan meskipun tidak biasa dimakan, seperti kerikil dari luar ke dalam lubang … yang terbuka secara sengaja untuk memasukkannya, serta ingat sedang puasa sampai pada bagian yang disebut rongga dalam tubuh … dan dengan kata “ain” atau “benda” dikecualikan “atsar” atau “bekas”, seperti masuknya angin dengan dihirup sampai ke otak dan sampainya rasa karena mencicipi makanan pada tenggorokannya.” (Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2013], juz V, halaman 297).

Baca Juga: Jangan Telat ke Masjid, Ini Hukum Shalat Tarawih tapi Belum Shalat Isya

Dari penjelasan di atas, orang yang sakit gigi kemudian berkumur dengan air garam dan memuntahkannya, hukum puasanya tetap sah.

Dengan ketentuan hal tersebut dilakukan dengan hati-hati sesuai kebutuhan dan telah dimuntahkan semua tanpa ada yang masuk ke dalam tubuh.

Wallahu a’lam. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

Penulis: Redaksi Portal Bontang
Tags: Air GaramberkumurPuasaSakit Gigi
ShareTweetSendShare

Berlangganan berita dan informasi menarik dari Portalbontang.com. Klik Berlangganan di Sini.

Lepas Langganan

Disclaimer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Gabung Bersama WhatsApp Channel Portalbontang.com untuk Mendapatkan Berita dan Informasi Langsung di Genggaman. GABUNG SEKARANG

Previous Post

Polemik Selesai, Produser Film ‘Kiblat’ Minta Maaf ke MUI, Janji akan Ganti Judul dan Poster Film

Next Post

Tok, Muhammadiyah Tetapkan Lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1445 H Jatuh pada 10 April 2024

BeritaLainnya

OKI Puji KHGT sebagai Langkah Visioner, Siap Bekerja Sama untuk Implementasi Global
Khazanah

OKI Puji KHGT sebagai Langkah Visioner, Siap Bekerja Sama untuk Implementasi Global

Rabu, 25 Juni 2025
TOK! Kalender Hijriah Global Resmi Berlaku, Muhammadiyah Ajak Umat Lupakan Ego Golongan
Khazanah

TOK! Kalender Hijriah Global Resmi Berlaku, Muhammadiyah Ajak Umat Lupakan Ego Golongan

Rabu, 25 Juni 2025
Khutbah Jumat Edisi Tahun Baru Islam 1447 H, Menyemai Semangat Persatuan Umat Melalui Kalender Hijriah Global Tunggal
Khazanah

Khutbah Jumat Edisi Tahun Baru Islam 1447 H, Menyemai Semangat Persatuan Umat Melalui Kalender Hijriah Global Tunggal

Selasa, 24 Juni 2025
Ilustrasi kalender. Berikut jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Khazanah

Satu Kalender untuk Muslim Sedunia, Muhammadiyah Resmi Luncurkan KHGT Besok

Selasa, 24 Juni 2025
Ilustrasi. Muhammadiyah akan memberlakukan Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT).
Khazanah

Mengenal Kalender Hijriah Global Tunggal, Alasan Muhammadiyah Terapkan KHGT Mulai 1 Muharram 1447 H

Senin, 23 Juni 2025
Ilustrasi bulan.
Khazanah

Khutbah Jumat Pekan Ini, Kalender Islam Global untuk Kesatuan Umat

Rabu, 18 Juni 2025

Komentar Anda

TERPOPULER

  • Momen Tahun Baru Islam, Pemkot Bontang Anggarkan Insentif Rp2 Juta untuk 2.317 Penggiat Agama

    Momen Tahun Baru Islam, Pemkot Bontang Anggarkan Insentif Rp2 Juta untuk 2.317 Penggiat Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disaksikan Wali Kota Neni, Pemprov Kaltim Guyur Insentif untuk Ribuan Guru dan Penjaga Rumah Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat Edisi Tahun Baru Islam 1447 H, Menyemai Semangat Persatuan Umat Melalui Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diserbu Warga Loktuan, Bunda Neni Janjikan Wartek In Digelar Tiap Bulan di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Neni Resmikan Aplikasi ‘Tengok Tetangga’, Ajak Warga Bontang Lebih Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

Bontang

Kaltim

Nasional

Mancanegara

Sport

Lifestyle

Khazanah

Sains Tecno

Entertainment

Inspiratif

Advertorial

Bursa Kerja

Opini

Sastra

Mitra Resmi

usagm
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

© 2025 Portal Bontang. PT Visi Media Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra

© 2025 Visi Media Teknologi

Exit mobile version