PORTAL BONTANG – Shalat tarawih adalah shalat malam secara berjamaah yang dilakukan khusus di bulan Ramadhan.
Biasanya, pelaksanaan shalat tarawih dilakukan usai shalat Isya. Beberapa di antaranya bahkan diselingi dengan ceramah atau kultum terlebih dahulu.
Lalu, bagaimana hukumnya jika shalat tarawih dilakukan tapi jamaah tersebut belum melakukan shalat Isya?
Baca Juga: Wujudkan Kedaulatan NKRI, Indonesia Rebut Ruang Udara Kepri dan Natuna dari Singapura
Dikutip Portalbontang.com dari situs resmi NU, biasanya hal ini terjadi karena jamaah terlambat atau telat datang ke masjid.
Menjawab hal ini, merujuk literatur fiqih mazhab Syafi’i, disebutkan bahwa waktu pelaksanaan shalat tarawih dimulai dari masuknya waktu shalat isya hingga terbitnya fajar.
Sebagai catatan penting, shalat tarawih hanya dapat dilakukan bila telah selesai mendirikan shalat isya.
Karenanya, meskipun sudah masuk waktu isya akan tetapi bila orang belum menunaikan shalat isya, maka hukum Tarawih yang dilakukan tidak sah.
Hal ini berlaku bagi orang yang telah mengetahui perihal ketidakabsahan melakukan shalat tarawih sebelum isya.
Adapun orang yang tidak mengetahuinya, maka hukum shalatnya tetap sah, namun statusnya berubah menjadi shalat sunah mutlak (bukan shalat tarawih).
Baca Juga: Kultum Subuh: Perbanyak Sedekah di Bulan Ramadhan, Banyak Keutamaan di Dalamnya
Saat ditanya mengenai problematika ini, Imam Ibnu Ziyad (wafat 975 H) dalam kompilasi fatwanya Ghayatu Talkhisil Murad menjelaskan:
وَقْتُ التَّرَاوِيْحِ بَيْنَ أَدَاءِ الْعِشَاءِ وَطُلُوْعِ الْفَجْرِ فَلَوْ صَلَّاهَا قَبْلَ أَدَاءِ الْعِشَاءِ، فَإِنْ كَانَ عَالِماً لَمْ تَنْعَقِدْ أَوْ جَاهِلاً يَحْتَمِلُ وُقُوْعُهَا نَفْلاً مُطْلَقًا كَمَنْ صَلَّى سُنَّةَ الظُّهْرِ ظَانًّا دُخُوْلَ وَقْتِهَا فَبَانَ عَدَمُهُ، وَيَحْتَمِلُ وَهُوَ الْأَوْجَهُ عَدَمُ انْعِقَادِهَا
Artinya, “Waktu pelaksanaan shalat tarawih ialah di antara setelah melakukan shalat isya dan keluarnya fajar. Jika orang melakukan shalat tarawih sebelum melakukan shalat isya, maka apabila dia mengetahui hukum (tidak sahnya melakukan shalat tarawih sebelum shalat isya), maka shalat tarawihnya tidak sah. Sedangkan jika ia tidak mengetahui hukumnya, maka shalat tarawih tersebut berpeluang menjadi shalat sunah mutlak. Seperti halnya orang yang melakukan shalat sunah zuhur yang diduga telah masuk waktunya, namun ternyata belum masuk. Menurut satu pendapat yang unggul hukumnya adalah tidak sah.” (Abdurrahman Ibnu Ziyad Az-Zubaidi, Ghayatu Talkhisil Murad, [Beirut, Darul Fikr], jilid I, halaman 21).
Baca Juga: Tanda Kiamat yang Belum, Sedang dan Telah Terjadi, Kekalahan Yahudi dan Datangnya Dajjal
Karena itu, saat terlambat datang ke masjid untuk shalat tarawih hendaknya makmum melakukan shalat isya terlebih dahulu sebelum mengikuti shalat tarawih.
Jika tarawih dilaksanakan sebelum menunaikan shalat isya maka shalatnya dinilai sebagai shalat sunah mutlak atau shalat sunah yang dilakukan di antara waktu maghrib dan isya, bukan shalat tarawih.
Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari (w 987 H) dalam kitab Fathul Mu’in:
وَلَوْ خَرَجَ الْوَقْتُ لَمْ يَجُزْ قَضَاؤُهَا قَبْلَ الْعِشَاءِ كَالْرَّوَاتِبِ الْبَعْدِيَّةِ خِلاَفًا لِمَا رَجَّحَهُ بَعْضُهُمْ وَلَوْ بَانَ بُطْلاَنَ عِشَائِهِ بَعْدَ فِعْلِ الْوِتْرِ أَوِ الْتَّرَاوِيْحِ وَقَعَ نَفْلاً مُطْلَقًا
Artinya, “Apabila telah keluar dari waktunya shalat witir (atau tarawih), maka tidak diperkenankan untuk mengqadhanya sebelum melakukan shalat isya sebagaimana shalat sunah rawatib ba’diyah. Beda halnya dengan pendapat yang diunggulkan oleh sebagian ulama. Jika shalat isya’ yang ia lakukan batal setelah melakukan shalat witir atau tarawih, maka shalat witir atau tarawih menjadi shalat sunah mutlak.” (Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari, Fathul Mu’in bi Syarhi Qurratul ‘Ain bi Muhimmatid Din, [Beirut: Dar Ibn Hazm], jilid I, halaman 161).
Sampai di sini bisa disimpulkan, hukum melakukan shalat tarawih tapi belum shalat isya adalah tidak sah.
Sebab, waktu pelaksanaan shalat tarawih dimulai setelah masuk waktu shalat isya dengan catatan benar-benar sudah melakukan shalat isya, hingga terbitnya fajar.
Hukum tidak sah ini berlaku bagi orang yang telah mengetahui ketidakabsahan melakukan shalat tarawih sebelum shalat isya.
Adapun orang yang tidak mengetahui hukum tersebut, maka shalatnya tetap sah namun statusnya berubah menjadi shalat sunah mutlak (bukan shalat tarawih).
Baca Juga: Membayar Zakat dengan Paylater, Bagaimana Hukumnya?
Karena itu, seandainya orang datang telat jamaah shalat tarawih, hendaknya ia mengerjakan terlebih dahulu shalat isya dan setelahnya baru melakukan shalat sunah tarawih.
Wallahu a’lam bisshawab. ***
Komentar Anda