Portal Bontang
No Result
View All Result
Minggu, 22 Juni 2025
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
No Result
View All Result
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
Home Khazanah

Jangan Telat ke Masjid, Ini Hukum Shalat Tarawih tapi Belum Shalat Isya

Bagaimana hukumnya jika shalat tarawih dilakukan tapi jamaah tersebut belum melakukan shalat Isya? Ini penjelasannya.

Redaksi Portal BontangOleh Redaksi Portal Bontang
Selasa, 26 Maret 2024
ShareTweetSendShare
Ilustrasi shalat. Bagaimana hukumnya shalat tarawih tapi belum shalat isya?

Ilustrasi shalat. Bagaimana hukumnya shalat tarawih tapi belum shalat isya?

Share on FacebookShare on Twitter

PORTAL BONTANG – Shalat tarawih adalah shalat malam secara berjamaah yang dilakukan khusus di bulan Ramadhan. 

Biasanya, pelaksanaan shalat tarawih dilakukan usai shalat Isya. Beberapa di antaranya bahkan diselingi dengan ceramah atau kultum terlebih dahulu.

Lalu, bagaimana hukumnya jika shalat tarawih dilakukan tapi jamaah tersebut belum melakukan shalat Isya?

Baca Juga: Wujudkan Kedaulatan NKRI, Indonesia Rebut Ruang Udara Kepri dan Natuna dari Singapura

ADVERTISEMENT

Dikutip Portalbontang.com dari situs resmi NU, biasanya hal ini terjadi karena jamaah terlambat atau telat datang ke masjid.

Menjawab hal ini, merujuk literatur fiqih mazhab Syafi’i, disebutkan bahwa waktu pelaksanaan shalat tarawih dimulai dari masuknya waktu shalat isya hingga terbitnya fajar.

Sebagai catatan penting, shalat tarawih hanya dapat dilakukan bila telah selesai mendirikan shalat isya.

Baca Juga: Pisah Sambut Mahasiswa COOP angkatan XXXVIII dan XXXIX Badak LNG: Memperingati Perjalanan Sukses dan Menyambut Era Baru

Karenanya, meskipun sudah masuk waktu isya akan tetapi bila orang belum menunaikan shalat isya, maka hukum Tarawih yang dilakukan tidak sah.

Hal ini berlaku bagi orang yang telah mengetahui perihal ketidakabsahan melakukan shalat tarawih sebelum isya.

Baca Juga:  Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa

Adapun orang yang tidak mengetahuinya, maka hukum shalatnya tetap sah, namun statusnya berubah menjadi shalat sunah mutlak (bukan shalat tarawih).

Baca Juga: Kultum Subuh: Perbanyak Sedekah di Bulan Ramadhan, Banyak Keutamaan di Dalamnya

Saat ditanya mengenai problematika ini, Imam Ibnu Ziyad (wafat 975 H) dalam kompilasi fatwanya Ghayatu Talkhisil Murad menjelaskan: 

وَقْتُ التَّرَاوِيْحِ بَيْنَ أَدَاءِ الْعِشَاءِ وَطُلُوْعِ الْفَجْرِ فَلَوْ صَلَّاهَا قَبْلَ أَدَاءِ الْعِشَاءِ، فَإِنْ كَانَ عَالِماً لَمْ تَنْعَقِدْ أَوْ جَاهِلاً يَحْتَمِلُ وُقُوْعُهَا نَفْلاً مُطْلَقًا كَمَنْ صَلَّى سُنَّةَ الظُّهْرِ ظَانًّا دُخُوْلَ وَقْتِهَا فَبَانَ عَدَمُهُ، وَيَحْتَمِلُ وَهُوَ الْأَوْجَهُ عَدَمُ انْعِقَادِهَا

Artinya, “Waktu pelaksanaan shalat tarawih ialah di antara setelah melakukan shalat isya dan keluarnya fajar. Jika orang melakukan shalat tarawih sebelum melakukan shalat isya, maka apabila dia mengetahui hukum (tidak sahnya melakukan shalat tarawih sebelum shalat isya), maka shalat tarawihnya tidak sah. Sedangkan jika ia tidak mengetahui hukumnya, maka shalat tarawih tersebut berpeluang menjadi shalat sunah mutlak. Seperti halnya orang yang melakukan shalat sunah zuhur yang diduga telah masuk waktunya, namun ternyata belum masuk. Menurut satu pendapat yang unggul hukumnya adalah tidak sah.” (Abdurrahman Ibnu Ziyad Az-Zubaidi, Ghayatu Talkhisil Murad, [Beirut, Darul Fikr], jilid I, halaman 21).

Baca Juga:  Hukum Makan Sahur saat Imsak, Berikut Sunah yang Diajarkan Rasulullah SAW

Baca Juga: Tanda Kiamat yang Belum, Sedang dan Telah Terjadi, Kekalahan Yahudi dan Datangnya Dajjal

Karena itu, saat terlambat datang ke masjid untuk shalat tarawih hendaknya makmum melakukan shalat isya terlebih dahulu sebelum mengikuti shalat tarawih.

Jika tarawih dilaksanakan sebelum menunaikan shalat isya maka shalatnya dinilai sebagai shalat sunah mutlak atau shalat sunah yang dilakukan di antara waktu maghrib dan isya, bukan shalat tarawih.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari (w 987 H) dalam kitab Fathul Mu’in:

Baca Juga: Kuota Haji 2024 Capai 241 Ribu Jamaah, Kloter Pertama Berangkat 12 Mei, Kemenag: Terbesar Sepanjang Sejarah

وَلَوْ خَرَجَ الْوَقْتُ لَمْ يَجُزْ قَضَاؤُهَا قَبْلَ الْعِشَاءِ كَالْرَّوَاتِبِ الْبَعْدِيَّةِ خِلاَفًا لِمَا رَجَّحَهُ بَعْضُهُمْ وَلَوْ بَانَ بُطْلاَنَ عِشَائِهِ بَعْدَ فِعْلِ الْوِتْرِ أَوِ الْتَّرَاوِيْحِ وَقَعَ نَفْلاً مُطْلَقًا

Artinya, “Apabila telah keluar dari waktunya shalat witir (atau tarawih), maka tidak diperkenankan untuk mengqadhanya sebelum melakukan shalat isya sebagaimana shalat sunah rawatib ba’diyah. Beda halnya dengan pendapat yang diunggulkan oleh sebagian ulama. Jika shalat isya’ yang ia lakukan batal setelah melakukan shalat witir atau tarawih, maka shalat witir atau tarawih menjadi shalat sunah mutlak.” (Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari, Fathul Mu’in bi Syarhi Qurratul ‘Ain bi Muhimmatid Din, [Beirut: Dar Ibn Hazm], jilid I, halaman 161).

Baca Juga:  Sejarah Singkat Shalat Tarawih di Bulan Ramadhan, Jumlah Rakaat Berubah-ubah

Sampai di sini bisa disimpulkan, hukum melakukan shalat tarawih tapi belum shalat isya adalah tidak sah.

Baca Juga: Terpopuler Hari Ini, Muhammadiyah Sikapi Hasil Pemilu 2024 hingga Hukum Membayar Zakat dengan Paylater

Sebab, waktu pelaksanaan shalat tarawih dimulai setelah masuk waktu shalat isya dengan catatan benar-benar sudah melakukan shalat isya, hingga terbitnya fajar.

Hukum tidak sah ini berlaku bagi orang yang telah mengetahui ketidakabsahan melakukan shalat tarawih sebelum shalat isya.

Adapun orang yang tidak mengetahui hukum tersebut, maka shalatnya tetap sah namun statusnya berubah menjadi shalat sunah mutlak (bukan shalat tarawih).

Baca Juga: Membayar Zakat dengan Paylater, Bagaimana Hukumnya?

Karena itu, seandainya orang datang telat jamaah shalat tarawih, hendaknya ia mengerjakan terlebih dahulu shalat isya dan setelahnya baru melakukan shalat sunah tarawih.

Wallahu a’lam bisshawab. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Gabung Bersama WhatsApp Channel Portalbontang.com untuk Mendapatkan Berita dan Informasi Langsung di Genggaman. GABUNG SEKARANG

Previous Post

Hindari Puncak Arus Mudik Lebaran 2024, Pemerintah Imbau Masyarakat Berangkat Lebih Awal

Next Post

Kapan Zakat Fitrah Dikumpul dan Didistribusikan? Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah…

Tags: HukumisyaMasjidshalat tarawih

Berlangganan berita dan informasi menarik dari Portalbontang.com. Klik Berlangganan di Sini.

Berlangganan

Komentar Anda

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Related Posts

Ilustrasi bulan.
Khazanah

Khutbah Jumat Pekan Ini, Kalender Islam Global untuk Kesatuan Umat

Rabu, 18 Juni 2025
Ilustrasi salat.
Khazanah

Khutbah Jumat 13 Juni 2025, Amalan Prioritas dalam Hidup

Kamis, 12 Juni 2025
Dr. Asykuri ibn Chamim, Sekretaris Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, menyerukan agar ibadah qurban pada Idul Adha 1446 H./06 Juni 2025 menjadi momentum transformasi diri menuju ketaqwaan.
Khazanah

Khutbah Idul Adha Muhammadiyah Bontang: Qurban Sebagai Transformasi Menuju Taqwa dan Syukur Nikmat

Jumat, 6 Juni 2025
Foto ilustrasi pria muslim shalat berjamaah.
Khazanah

Idul Adha 2025 di Hari Jumat, Wajibkah Shalat Jumat Lagi? Ini Penjelasan Lengkap 4 Mazhab

Kamis, 5 Juni 2025
Jemaah memadati lapangan parkir Stadion Bessai Berinta untuk mengikuti salat Iduladha yang digelar PDM Bontang, tahun lalu.
Khazanah

Salat Iduladha 1446 H di Bontang: PD Muhammadiyah Siapkan Lima Lokasi, Stadion Bessai Berinta Jadi Pusat

Kamis, 5 Juni 2025
Suasana penuh khidmat dan semangat mewarnai perayaan Milad ke-116 Muhammadiyah di Kota Bontang yang berlangsung pada Rabu malam (4/6/2025).
Khazanah

Sinergi Lintas Generasi Kunci Kemajuan: Sorotan Dr. Asykuri pada Milad Ke-116 Muhammadiyah di Bontang

Kamis, 5 Juni 2025

Terkini

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

Minggu, 22 Juni 2025
Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

Minggu, 22 Juni 2025
Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

Sabtu, 21 Juni 2025
Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

Sabtu, 21 Juni 2025
Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Sabtu, 21 Juni 2025

TERPOPULER

  • Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjelas Tulisan Buram pada Foto Tanpa Aplikasi, Panduan Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

Bontang

Kaltim

Nasional

Mancanegara

Sport

Lifestyle

Khazanah

Sains Tecno

Entertainment

Inspiratif

Advertorial

Bursa Kerja

Opini

Sastra

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

© 2025 Portal Bontang. PT Visi Media Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra

© 2025 Visi Media Teknologi