Site icon Portal Bontang

Hukum Mencium Istri saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Fatwa Tarjih Muhammadiyah

Ilustrasi pasangan suami istri. Apa hukumnya mencium istri saat puasa? Ini jawabannya.

Ilustrasi pasangan suami istri. Apa hukumnya mencium istri saat puasa? Ini jawabannya.

PORTAL BONTANG – Mencium Istri merupakan salah satu bentuk kasih sayang suami kepada pasangannya.

Tindakan mencium istri ini bisa dilakukan kapanpun dan dalam kondisi apapun, sebagai bentuk penghargaan dan cinta suami kepada pasangannya.

Namun bagaimana hukumnya mencium istri saat dalam puasa, khususnya di Bulan Ramadhan ini?

Baca Juga: Cara Rekam Panggilan Telepon di HP Samsung

Seperti diketahui bersama, puasa adalah menahan segala hawa nafsu baik makan minum maupun syahwat berhubungan suami istri.

Namun yang perlu digarisbawahi, hal yang dapat membatalkan puasa adalah melakukan hubungan suami istri di siang hari.

Lalu bagaimana dengan mencium istri saat puasa?

Baca Juga: Cara Memblokir Nomor Tidak Dikenal di HP Samsung, Tips Ampuh Menjaga Privasi

Fatwa Tarjih Muhammadiyah menjawab, seperti dikutip Portalbontang.com dari situs resminya, mencium istri di kala berpuasa tidak membatalkan puasa.

Hal ini berdasarkan riwayat ‘Aisyah, pernah Nabi mencium isterinya padahal beliau dalam keadaan puasa.

عن عائشة رضي الله عنها كانَ رَسولُ اللهِ ﷺ يُقَبِّلُ في رَمَضانَ وهو صائِمٌ

Baca Juga: Mimpi Basah saat Ramadhan, Batalkah Puasanya? Ini Jawaban Tarjih Muhammadiyah

Artinya: “Dari Aisyah ra., ia (Aisyah) berkata: “Rasulullah saw. pernah mencium di bulan Ramadhan sedang beliau dalam keadaan puasa”. (HR. Muslim dari Aisyah).

Dengan demikian, dapat disimpulkan hukum mencium istri saat puasa, terutama di bulan Ramadhan diperbolehkan.

Semoga artikel ini dapat menjawab pertanyaan Anda terkait topik di atas.

Wallahu a’lam. ***

Exit mobile version