PORTAL Bontang – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang resmi menetapkan kadar Zakat Fitrah, Maal, dan Fidyah untuk tahun 1445 Hijriah atau 2024.
Penetapan kadar zakat fitrah, maal dan fidyah ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bontang Nomor 30 Tahun 2024 tertanggal 7 Maret 2024.
SK tersebut tentang penetapan nilai kadar zakat fithri atau zakat fitrah, zakat maal (harta), dan fidyah untuk wilayah Kota Bontang dan sekitarnya tahun 1445 H/2024 M.
Baca Juga: Live Action Avatar The Last Airbender Diperpanjang, Netflix Putuskan Sampai Season 3
Dalam surat yang diperoleh redaksi Portalbontang.com, tertulis penetapan nilai kadar zakat ini berdasarkan survei yang dilakukukan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Bontang menjelang Ramadhan 1445 H.
Berdasarkan survei tersebut harga emas Antam atau emas murni dihargai sebesar Rp1 juta per gram.
Sementara harga beras terendah sebesar Rp15.800 per kilogram, beras kualitas pertengahan sebesar Rp17.200 per kilogram, dan harga beras tertinggi sebesar Rp18.600 per kilogram.
Baca Juga: Khutbah Jumat 8 Maret 2024, Waspadai Jahiliyah Gaya Baru
Hasil survei ini kemudian dilaporkan dalam Rakor yang digelar Kantor Kemenag Bontang, Baznas Bontang, serta instansi terkait, dan memutuskan kadar nilai zakat sebagai berikut.
Zakat fitrah untuk wilayah Kota Bontang dinilai dengan mata uang rupiah setara dengan 3,8 kilogram beras, nilai terendah sebesar Rp60.000 per orang, nilai pertengahan sebesar Rp66.000 per orang, dan nilai tertinggi sebesar 72.000 per orang.
Discussion about this post