Rekening Bank Mendadak Diblokir PPATK? Kenali Penyebabnya dan Ikuti 2 Langkah Mudah Ini untuk Mengaktifkannya Kembali
Rekening bank diblokir PPATK karena judol? Ini penyebab & 2 cara mudah urus pembukaan blokir. Info resmi PPATK dan solusi terkini.
Portalbontang.com, Jakarta – Jagat maya kembali dihebohkan dengan maraknya laporan pemblokiran rekening bank secara massal yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Fenomena ini bahkan turut menimpa figur publik seperti pendiri platform Kaskus, Andrew Darwis, yang menyuarakan keluhannya melalui media sosial.
Melalui unggahan di akun X pribadinya pada Minggu, 18 Mei 2025, Andrew Darwis mengungkapkan kekesalannya.
Baca Juga: Ini Rencana Konkret Bontang Atasi Banjir, Pengangguran, dan Stunting di RPJMD 2025-2029
“Rekening Bank Jago diblokir sama Bank Jago atas perintah PPATK,” cuit Andrew.
Unggahan tersebut sontak viral dan memicu banyak respons dari warganet yang mengaku mengalami situasi serupa, menambah keresahan publik terkait keamanan dana mereka di perbankan.
Menanggapi kegaduhan ini, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, telah memberikan konfirmasi dan penjelasan resmi.
Pemblokiran massal ini, menurutnya, merupakan langkah tegas PPATK untuk memberantas aktivitas ilegal, khususnya yang menargetkan rekening-rekening bank yang tidak aktif atau terindikasi disalahgunakan untuk tindak pidana.
“Langkah tegas ini diambil menyusul temuan puluhan ribu rekening yang terlibat dalam aktivitas ilegal, mulai dari penyimpanan dana hasil penipuan, jaringan narkoba, hingga praktik judi online,” demikian bunyi keterangan resmi PPATK yang dikutip pada Selasa (20/5/2025), merujuk pada pernyataan yang dikeluarkan pada Minggu, 18 Mei 2025.
Lebih lanjut, PPATK menyoroti maraknya praktik jual beli rekening yang memfasilitasi kejahatan tersebut.
“Bahkan sejak tahun 2024, PPATK telah mengidentifikasi lebih dari 28.000 rekening yang digunakan untuk deposit dalam judi online yang sebagian besar dari praktik jual beli rekening,” lanjut keterangan tertulis tersebut.
Baca Juga: Cuan Gede! BSI Guyur Dividen Rp1,05 Triliun, Anggoro Eko Cahyo Jadi Panglima Baru BRIS
Fenomena jual beli rekening ini menjadi perhatian serius karena seringkali pemilik asli rekening tidak menyadari bahwa rekeningnya dimanfaatkan oleh pihak ketiga untuk transaksi mencurigakan, termasuk judi online (judol) yang perputarannya di Indonesia ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah per tahun.
Solusi Bagi Pemilik Rekening Sah
Meskipun tindakan pemblokiran dilakukan secara masif, PPATK menegaskan bahwa pemilik rekening yang sah dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tetap memiliki hak penuh atas dana mereka.
Bagi masyarakat yang rekeningnya terblokir namun merasa tidak melakukan pelanggaran, PPATK menyediakan dua jalur untuk proses pembukaan blokir:
Baca Juga: Bontang Godok Ulang Peta Pembangunan: Integrasi IKN dan Visi Berkelanjutan Jadi Fokus Revisi RTRW
1. Reaktivasi Melalui Bank
Pemilik rekening dapat secara proaktif mendatangi kantor cabang bank tempat rekening dibuka. Pihak bank akan membantu melakukan verifikasi dan proses reaktivasi sesuai dengan prosedur yang berlaku setelah mendapat konfirmasi dari PPATK.
2. Menghubungi PPATK Langsung
Opsi kedua adalah dengan menghubungi PPATK secara langsung untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan klarifikasi mengenai status pemblokiran rekening. Kontak resmi PPATK dapat diakses melalui situs web resmi mereka.
Baca Juga: Bontang Siapkan Generasi Emas 2045, Puluhan Kepala Sekolah SD-MI Dibekali Pelatihan Kesehatan Mental
PPATK mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur tawaran jual beli rekening yang berpotensi menyeret mereka ke dalam masalah hukum.
Masyarakat juga diharapkan untuk secara berkala memeriksa aktivitas rekening bank masing-masing untuk mencegah penyalahgunaan.
Tindakan pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah yang lebih luas dalam memberantas judi online dan tindak pidana pencucian uang, sejalan dengan arahan Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk pemerintah. ***
Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now