Site icon Portal Bontang

Pemkot Bontang Ajukan Legalisasi Galian C ke Pemprov Kaltim di Tengah Revisi RTRW

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menyampaikan urgensi legalisasi pertambangan Galian C dalam kunjungan resmi ke Kantor Gubernur Kalimantan Timur di Samarinda, Rabu (7/5/2025).

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menyampaikan urgensi legalisasi pertambangan Galian C dalam kunjungan resmi ke Kantor Gubernur Kalimantan Timur di Samarinda, Rabu (7/5/2025).

Portalbontang.com, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang secara resmi menyampaikan aspirasi mendesak terkait kebutuhan legalisasi pertambangan Galian C kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur.

Upaya ini dilakukan untuk menjamin pasokan material konstruksi yang vital bagi pembangunan kota, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi ratusan warga yang menggantungkan hidupnya dari sektor tersebut.

Aspirasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, didampingi Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Lukman, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam kunjungan resmi ke Kantor Gubernur Kalimantan Timur di Samarinda, Rabu 7 Mei 2025 lalu.

Baca Juga: Skandal Satelit Kemhan: Kejagung Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp353 Miliar

Dalam pertemuan tersebut dilansir Portalbontang.com dari situs resmi PPID Setda Bontang, Agus Haris menekankan krusialnya material tambang seperti pasir untuk mendukung berbagai proyek pembangunan di Kota Bontang, mulai dari perumahan warga hingga infrastruktur penunjang kegiatan usaha masyarakat.

Keterhentian aktivitas Galian C yang legal telah berdampak signifikan terhadap ketersediaan material dan nasib para pekerja.

“Kami mencatat kebutuhan pasir di Kota Bontang berkisar antara 200 hingga 250 kubik per hari. Dengan asumsi satu ret (rit) memuat sekitar 4 kubik, maka total kebutuhan harian mencapai 1.000 kubik. Jika dikalikan dalam setahun, angkanya bisa mencapai 365 ribu kubik,” jelas Agus Haris, memaparkan skala kebutuhan material di Kota Taman.

Ia menambahkan bahwa kondisi saat ini sangat mendesak, di mana sekitar ratusan warga yang sebelumnya aktif di sektor Galian C kini tidak dapat beroperasi akibat kendala legalitas lahan tambang. Hal ini menjadi perhatian serius Pemkot Bontang.

Baca Juga: Jeritan Honorer Kaltim Menggema: Wagub Seno Aji Janji Usulkan PPPK Tahap 3 ke Pusat

“Inilah alasan kami datang ke sini, untuk menyampaikan kondisi riil yang dihadapi masyarakat Kota Bontang kepada Pemerintah Provinsi. Kami tidak ingin aktivitas masyarakat berlangsung secara ilegal. Lebih baik dilegalkan melalui mekanisme yang sesuai aturan,” tegasnya.

Lebih jauh, Agus Haris mengungkapkan bahwa kebutuhan material tidak hanya berasal dari masyarakat umum, tetapi juga dari perusahaan-perusahaan besar dan proyek pembangunan vertikal yang terus bertumbuh di Bontang.

Oleh karena itu, penyelesaian masalah legalitas Galian C diharapkan dapat menjadi pertimbangan utama dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang.

Baca Juga: Ahmad Dhani Minta Maaf Usai Sanksi MKD, Akui Slip of Tongue Soal Marga Pono yang Viral

Proses revisi RTRW ini juga menjadi semakin penting mengingat Pemprov Kaltim tengah melakukan evaluasi RTRW provinsi sebagai penyesuaian terhadap pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Biro Perekonomian Provinsi Kaltim, Iwan Darmawan, menyatakan apresiasinya atas langkah proaktif Pemkot Bontang.

Ia memastikan bahwa Pemprov Kaltim akan menelaah secara komprehensif usulan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk mempertimbangkan aspek tata ruang dan lingkungan.

“Maksud daripada tujuan teman-teman dari pemerintah Kota Pontang menyampaikan bagaimana agar kegiatan yang selama ini berkaitan dengan galian C dapat dilegalkan sampai ke kawasan hutan lindung. Keinginan boleh disampaikan. Nanti bagaimana aturan mainnya, seperti apa, karena tetap kita bicara di dalam koridor ketentuan,” tutur Iwan Darmawan.

Baca Juga: Di Hadapan Mahasiswa UNTIRTA, Promedia Bongkar Rahasia Jadi Content Creator Sukses di Era Digital dalam CoreLab 2025

Pemprov Kaltim, melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebelumnya telah memberikan sinyal positif terkait dukungan terhadap revisi RTRW Kota Bontang untuk mengakomodasi kebutuhan Galian C secara legal, selama prosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kajian lingkungan yang komprehensif. ***

Exit mobile version