Site icon Portal Bontang

Kenaikan Opsen Pajak Kendaraan Dikhawatirkan Tekan Industri Otomotif dan Daya Beli Masyarakat

Portalbontang.com, Semarang – Kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor (opsen PKB) dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) kembali menjadi sorotan tajam.

Dalam diskusi publik yang diselenggarakan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (25/4/2025), berbagai pihak menyuarakan kekhawatiran bahwa implementasi opsen ini bisa mengganggu stabilitas ekonomi daerah.

Acara tersebut menghadirkan akademisi, perwakilan industri otomotif, serta unsur pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: Kebijakan Opsen Jateng Disorot: Pajak Kendaraan Melonjak 48 Persen, Lebih Tinggi dari Thailand

Diskusi ini menjadi ajang terbuka untuk mengkaji dampak nyata kenaikan pajak di lapangan.

Mahardi Tunggul Wicaksono, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merancang kebijakan perpajakan daerah.

“Jika kebijakan pajak ditetapkan secara tepat, maka akan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Mahardi.

“Sebaliknya, jika tidak hati-hati, justru bisa menghambat geliat ekonomi, termasuk sektor industri pendukungnya,” tambahnya.

Baca Juga: Kenaikan Opsen Pajak Ancam PHK di Sektor Otomotif, Dunia Usaha Mulai Waspada

Senada, Direktur Eksekutif KPPOD, Herman N. Suparman, mengingatkan bahwa beban opsen tak hanya dirasakan pemilik kendaraan pribadi, tetapi juga industri otomotif yang menopang perekonomian lokal.

“Kami mencatat, pasca implementasi UU HKPD dan skema opsen, sebanyak 28 provinsi mengalami kenaikan tarif PKB,” jelas Herman.

“Ini tentu memberikan tekanan, baik bagi konsumen maupun pelaku industri,” sambungnya.

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung: Bunda Iffet, Pemersatu Musisi Indonesia, Telah Berpulang

Ia menekankan, keseimbangan antara kebutuhan fiskal daerah dan daya beli masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam penerapan kebijakan ini.

“Kebijakan ini harus mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kemampuan fiskal daerah agar tidak melemahkan daya saing,” tambahnya.

Sektor otomotif kini menjadi salah satu yang paling rentan terkena dampak. Kenaikan pajak kendaraan bermotor berpotensi menekan penjualan mobil, memperlambat pertumbuhan industri, dan berdampak luas terhadap lapangan kerja.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) terbaru, penjualan mobil nasional pada kuartal I 2025 turun sebesar 9% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga: Jokowi Jadi Utusan Prabowo, Sampaikan Doa Haru untuk Paus Fransiskus

Faktor daya beli yang tertekan akibat kebijakan fiskal dinilai menjadi salah satu penyebab utama.

Pemerintah daerah pun diimbau untuk mengkaji ulang tarif opsen demi menjaga iklim usaha tetap kondusif di tengah pemulihan ekonomi nasional. ***

Exit mobile version