Portalbontang.com, Bogor – Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil mengungkap praktik kecurangan yang dilakukan oleh produsen minyak goreng curah berlabel MinyaKita.
Gudang produksi ilegal yang berlokasi di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini digerebek pada Jumat 7 Maret 2025 lalu.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan pengelola gudang berinisial TRM sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran minyak goreng kemasan plastik yang volumenya tidak sesuai standar.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor menemukan fakta bahwa minyak goreng kemasan satu liter tersebut hanya berisi sekitar 750 mililiter.
Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Bogor, Komisaris Polisi (Kompol) Rizka Fadhila menjelaskan, tersangka TRM melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah ke dalam kemasan plastik berlabel MinyaKita.
“Seharusnya, berat bersih minyak goreng kemasan adalah 1 liter. Namun, tersangka mengedarkan minyak goreng dengan berat hanya 750 hingga 800 mililiter. Akibatnya, terjadi pengurangan takaran yang tidak sesuai dengan standar,” ungkap Kompol Rizka pada Senin 10 Maret 2025 lalu.
Baca Juga: Prabowo Umumkan THR ASN, PPPK, TNI-Polri, dan Hakim Tahun 2025, Cek Tanggalnya
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua mesin pengemasan, delapan tangki minyak berkapasitas 1.000 liter, ribuan botol kosong, dan kardus berlabel MinyaKita.
Gudang milik TRM ini diketahui telah beroperasi cukup lama. Namun, kegiatan produksi minyak goreng MinyaKita palsu ini baru dimulai sejak Januari 2025.
Komentar Anda