Portalbontang.com, Jakarta – Kabar terbaru bagi tenaga non-ASN. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mencapai kesepakatan penting terkait pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024, yang mencakup tenaga non-ASN.
Namun, ada perubahan signifikan dalam jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Semula dijadwalkan lebih cepat, pengangkatan PPPK bagi tenaga non-ASN kini dipastikan mundur hingga tahun 2026.
Baca Juga: Perempuan Haid? Tetap Bisa Baca Alquran dan ke Masjid Saat Ramadan, Ini Kata Ulama
Keputusan ini terungkap dalam rapat kerja antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi II DPR RI pada Rabu 5 Maret 2025 di Gedung DPR RI, Jakarta.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan komitmen pemerintah untuk menata ASN secara nasional, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Tadi sudah disampaikan bahwa Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN ini dengan pendekatan lebih komprehensif. Kami percaya bahwa pengadaan CASN harus disertai dengan penataan yang terstruktur dan menyeluruh untuk memastikan kualitas birokrasi yang lebih baik,” katanya, dilansir Portalbontang.com dari situs resmi Kemenpan RB, Kamis 6 Maret 2025.
Dalam rapat kerja tersebut, disepakati bahwa pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan tetap dilaksanakan pada Oktober 2025. Namun, pengangkatan PPPK bagi tenaga non-ASN baru akan dilakukan pada Maret 2026.
Baca Juga: Sahkah Puasa Ramadan Jika Mandi Wajib Setelah Subuh? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menekankan pentingnya penghentian pengangkatan tenaga non-ASN di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
“Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat pasal 66 UU No.20 Tahun 2023 tentang Aparat Sipil Negara,” tegasnya saat memimpin rapat.
Penataan tenaga non-ASN ini sebenarnya telah bergulir sejak tahun 2005. Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan status dan kepastian bagi para tenaga non-ASN yang selama ini telah berjasa dalam menjalankan roda pemerintahan.
Baca Juga: Kabar Gembira Ramadan: Gaji THL Bontang Naik, Umrah Gratis Menanti
Sebagai informasi, pada tahun 2024, pemerintah telah membuka formasi CASN dengan jumlah besar, yaitu 248.970 CPNS dan 1.017.111 PPPK (data per Januari 2025).
Seleksi CPNS telah dimulai sejak Agustus 2024, diikuti PPPK Tahap 1 pada September 2024 dan PPPK Tahap 2 pada Januari 2025.
Menteri Rini juga menyebutkan bahwa formasi PPPK tahun 2024 merupakan yang terbesar sepanjang sejarah, sebagai wujud komitmen pemerintah menuntaskan penataan tenaga non-ASN.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menjelaskan bahwa penundaan pengangkatan CPNS menjadi Oktober 2025 dan PPPK menjadi Maret 2026 mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Kesimpulan rapat kerja dengan MenPAN-RB, (awalnya) pemerintah memberikan opsi untuk pengangkatan CPNS itu di bulan Oktober 2026. Terus untuk PPPK setelahnya. Nah, kami coba percepat proses tersebut, sehingga untuk penerimaan CPNS maju satu tahun, oktober 2025. Untuk PPPK-nya itu di Maret 2026. Maksudnya adalah sambil menunggu kesanggupan daerah untuk membiayai,” ungkap Dede Yusuf saat kunjungan kerja Komisi II ke Bandung, Jawa Barat, Kamis 6 Maret 2025, dilansir Portalbontang.com dari situs resmi DPR RI.
Dede Yusuf menambahkan, banyak pemerintah daerah yang merasa keberatan dengan penambahan PPPK karena dapat melampaui batas maksimal belanja pegawai, yaitu 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Sampai saat ini, masih banyak daerah yang menyatakan keberatan. Jika PPPK terus ditambah, belanja pegawai mereka bisa lebih dari 30 persen. Seperti Indramayu, misalnya, yang saat ini sudah mencapai 36 persen. Artinya, kemampuan keuangan daerah mereka belum sanggup,” jelasnya.
Sebagai solusi sementara, sambil menunggu kesiapan keuangan daerah, DPR RI memprioritaskan pengangkatan CPNS baru untuk mengisi posisi PNS yang pensiun.
Baca Juga: Heboh Gaji ‘Titipan’ Dirut Garuda Capai Rp1 Miliar Sebulan: Transparansi BUMN Kembali Disorot
Untuk PPPK, skema pengangkatan bertahap akan diterapkan, bahkan dengan opsi PPPK paruh waktu hingga seluruh proses pengangkatan tuntas pada Maret 2026.
“Sementara menunggu kesanggupan pemerintah daerah, kita mendahulukan CPNS baru untuk mengisi posisi PNS yang pensiun. Sedangkan untuk PPPK, bisa dimulai dengan sistem PPPK paruh waktu dulu hingga mereka terangkat semua pada Maret 2026,” pungkasnya. ***