Dirut Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka Oplos BBM, Negara Rugi Ratusan Triliun, Ini Bahaya Kendaraan yang Diisi Bensin Oplosan
Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, jadi tersangka korupsi! Ini bahayanya kendaraan yang diisi bensin oplosan.
Portalbontang.com, Jakarta – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengguncang tubuh PT Pertamina (Persero). Kasus ini terkait dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.
Modus korupsi yang diduga dilakukan Riva Siahaan terbilang unik dan merugikan negara. Ia diduga melakukan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) yang merupakan BBM bersubsidi, kemudian mencampurnya agar kualitasnya meningkat setara dengan Pertamax (RON 92).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan modus operandi tersebut di hadapan media pada Selasa 25 Februari 2025.
Baca Juga: Isu Dugaan Pertamax Oplosan, Kejagung Buka Fakta Hukum
“Ini tadi modus termasuk yang saya katakan RON 90 ya, tetapi dibayar RON 92. Kemudian, diblending, dioplos, dicampur,” ungkap Abdul Qohar.
RON 90 sendiri adalah identitas untuk Pertalite, BBM yang paling banyak dikonsumsi masyarakat Indonesia karena harganya yang terjangkau berkat subsidi pemerintah. Sementara Pertamax (RON 92) memiliki kualitas yang lebih tinggi dan harga yang lebih mahal.
Kejagung belum membeberkan secara detail bagaimana proses pengoplosan tersebut dilakukan. Namun, Abdul Qohar memastikan bahwa semua informasi terkait kasus ini akan dibuka secara transparan setelah penyidikan tuntas.
“Pasti kita tidak akan tertutup, semua kita buka, semua kita sampaikan kepada teman-teman wartawan untuk diakses kepada masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga: Korupsi Pajak Demi Fashion Show Anak: Mantan Pejabat Ditjen Pajak Jakarta Terciduk KPK
Tak hanya pengoplosan, kasus ini juga menyeret dugaan markup atau penggelembungan biaya dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang.
Tersangka lain dalam kasus ini, Yoki Firnandi yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, diduga melakukan markup pada biaya pengiriman ( shipping ) impor minyak. Akibatnya, negara terpaksa membayar biaya pengiriman 13-15 persen lebih mahal dari seharusnya.
“Sehingga, tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut,” jelas Qohar.
Praktik impor ilegal yang meluas ini, lanjut Qohar, berdampak pada naiknya harga dasar minyak dalam negeri. Hal ini secara otomatis mengerek naik kompensasi dan subsidi BBM yang harus ditanggung pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya.
“Sehingga, dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi bahan bakar minyak setiap tahun melalui APBN,” imbuhnya.
Bahaya Oplosan BBM bagi Kendaraan
Pengoplosan BBM seperti yang diduga dilakukan tersangka, bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berpotensi merusak kendaraan.
Baca Juga: Pemkot Bontang Gelar Pasar Murah, Bantu Dagang Hadirkan Sembako Terjangkau Sambut Ramadan
Perbedaan jenis BBM dapat mempengaruhi kinerja mesin. BBM dengan oktan terlalu rendah akan menurunkan performa kendaraan. Sebaliknya, oktan yang terlalu tinggi justru bisa menyebabkan knocking atau detonasi berlebih pada mesin.
Prof. Tri Yuswidjajanto Zaenuri, peneliti dari LAPI ITB, pada tahun 2022 lalu telah mengingatkan bahaya pengoplosan BBM. Setiap jenis BBM memiliki formula dan kandungan zat aditif yang berbeda, termasuk zat aditif yang berfungsi menjaga kebersihan mesin.
“Maka nanti dosisnya (zat aditif) akan turun setengahnya. Secara oktan mungkin kita dapat kalau mencampur (bensin), tapi bahayanya deposit (kerak) justru naik,” terang Prof. Tri.
Zat aditif seperti detergen dalam BBM berfungsi membersihkan deposit atau kerak yang terbentuk di ruang bakar akibat pembakaran.
Jika deposit terlalu banyak menumpuk, mesin bisa mengalami masalah serius seperti katup macet hingga benturan piston, yang berujung pada kerusakan mesin.
Daftar Tersangka dan Total Kerugian Negara
Dalam kasus korupsi BBM di Pertamina ini, Kejagung telah menetapkan total tujuh orang tersangka, yaitu:
Baca Juga: Pertamax Oplosan Bikin Warga Geleng Kepala: Cara Korupsi Kok Gak Kreatif!
- Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak
Kerugian negara akibat skandal korupsi ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp193,7 triliun. Rincian kerugian tersebut meliputi:
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
- Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker: Rp2,7 triliun
- Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker: Rp9 triliun
- Kerugian pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun
- Kerugian pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun
Kasus ini masih terus bergulir dan dalam tahap penyidikan intensif oleh Kejagung.
Baca Juga: Isu Pertamax Oplosan Mencuat, Pertamina Beri Bantahan Tegas!
Pihak Kejagung berjanji akan mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan mengungkap seluruh fakta kepada publik. ***
Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now