Portal Bontang
Beranda News Isu Dugaan Pertamax Oplosan, Kejagung Buka Fakta Hukum

Isu Dugaan Pertamax Oplosan, Kejagung Buka Fakta Hukum

Isu Pertamax Oplosan dibantah Pertamina, Kejagung beberkan fakta hukum! Cek penjelasan lengkapnya di portalbontang.com.

Foto ilustrasi pengisian BBM.

Portalbontang.com, Jakarta – Isu dugaan Pertamax Oplosan tengah ramai diperbincangkan di media sosial, khususnya di kalangan warganet.

Perbincangan ini mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi besar di tubuh PT Pertamina terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Pengungkapan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun dengan menetapkan 7 tersangka pada Senin, 24 Februari 2025, memunculkan spekulasi di masyarakat.

Baca Juga: 3 Kasus Korupsi Mengguncang Indonesia: Impor Minyak Pertamina, Timah, dan Gula

Salah satu tersangka, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, diduga terlibat dalam pembelian RON 92 (Pertamax) namun dalam praktiknya membeli RON 90 (Pertalite) untuk diolah kembali.

Spekulasi inilah yang kemudian melahirkan narasi Pertamax oplosan, seolah Pertalite dioplos dan dijual sebagai Pertamax di SPBU Pertamina.

Pertamina Bantah Isu Pertamax Oplosan

Menanggapi isu yang berkembang, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa tidak ada Pertamax oplosan yang beredar di masyarakat.

Baca Juga: Apple dan Indonesia Sepakat Akhiri Larangan iPhone 16: Investasi Rp 15 Triliun Disetujui!

Bantahan ini disampaikan saat menemui awak media di kawasan DPD RI, Selasa, 25 Februari 2025.

Fadjar meluruskan bahwa kasus yang ditangani Kejagung lebih fokus pada permasalahan pembelian RON 90 dan RON 92, bukan pada praktik pengoplosan.

Ia menegaskan komitmen Pertamina untuk menyalurkan bahan bakar sesuai dengan standar spesifikasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas).

Baca Juga: 43 Tim Damkar se-Indonesia Unjuk Kebolehan di NFSC 2025 Bontang

“Ini muncul narasi oplosan itu kan juga nggak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kejaksaan,” ujar Fadjar.

“Di Kejaksaan kalau boleh saya ulang, lebih mempermasalahkan tentang pembelian RON 90 dan RON 92, bukan ada oplosan,” imbuhnya.

“Kami memastikan bahwa yang dijual ke masyarakat adalah sesuai dengan spek yang sudah ditentukan Dirjen Migas,” tegas Fadjar.

Kejagung Luruskan Informasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, turut merespon bantahan Pertamina.

Baca Juga: 7 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina Ditahan! Negara Rugi Ratusan Triliun

Ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir terhadap isu Pertamax oplosan yang dikaitkan dengan kasus korupsi yang tengah diusut.

Harli menegaskan bahwa produk BBM yang beredar saat ini tidak terkait dengan kasus yang terjadi pada periode 2018-2023.

Penjelasan ini disampaikan kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.

Harli menjelaskan bahwa kasus korupsi terjadi pada periode 2018-2023, sementara minyak sebagai barang habis pakai memiliki siklus perputaran stok yang cepat.

Baca Juga: fakta-menohok-lembaga-investasi-prabowo-aset-rp14679-triliun-lampaui-qatar-dan-hong-kong">Danantara Menggebrak! 3 Fakta ‘Menohok’ Lembaga Investasi Prabowo: Aset Rp14.679 Triliun Lampaui Qatar dan Hong Kong

Fokus kasus ini adalah pada dugaan pembayaran yang tidak sesuai spesifikasi pembelian RON 92, padahal yang diterima adalah RON lebih rendah.

“Jangan ada pemikiran di masyarakat bahwa seolah-olah minyak yang digunakan sekarang itu adalah minyak oplosan, itu nggak tepat,” kata Harli.

“Fakta hukum yang sudah selesai peristiwanya bahwa RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga itu melakukan pembayaran terhadap pembelian minyak yang RON 92 itu berdasarkan price list-nya,” jelas Harli.

Baca Juga: BGN Klaim Program Makan Bergizi Gratis Sudah Terlaksana di 38 Provinsi, Target 2 Juta Penerima Februari Ini

“Padahal yang datang itu adalah RON 88 atau 90,” imbuhnya.

“Jadi sekarang nggak ada masalah, speknya sudah sesuai,” ujar Harli.

“Karena yang kita selidiki ini adalah 2018-2023, minyak itu barang habis pakai kalau sampai 2 tahun, kan stoknya itu berputar,” imbuhnya.

Daftar 7 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, Kejagung telah menetapkan 7 tersangka:

  1. Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  3. Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  4. Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim
  7. Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading

***

Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan