Korupsi Pajak Demi Fashion Show Anak: Mantan Pejabat Ditjen Pajak Jakarta Terciduk KPK
Mantan pejabat Ditjen Pajak, Mohamad Haniv ditetapkan tersangka korupsi gratifikasi oleh KPK. Dana Rp804 juta diduga untuk fashion show anak
Portalbontang.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) kembali menjerat mantan pejabat negara dalam kasus dugaan korupsi.
Kali ini, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (ditjen pajak) Jakarta Khusus, Mohamad Haniv, ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi pada 12 Februari 2025.
Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Selasa 25 Februari 2025.
Baca Juga: 3 Kasus Korupsi Mengguncang Indonesia: Impor Minyak Pertamina, Timah, dan Gula
Kasus gratifikasi ini terjadi saat Haniv masih menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Gratifikasi untuk Sponsori fashion show Bisnis Anak
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa gratifikasi yang diterima Haniv mencapai Rp804 juta. Dana tersebut diduga kuat digunakan untuk membiayai acara fashion show lini bisnis pakaian milik anaknya.
“Anak tersangka HNV yang memiliki background pendidikan mode bernama FP, dan sejak tahun 2015 memiliki usaha fashion brand pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv,” kata Asep, menjelaskan latar belakang bisnis anak tersangka.
Baca Juga: Apple dan Indonesia Sepakat Akhiri Larangan iPhone 16: Investasi Rp 15 Triliun Disetujui!
Modus operandi korupsi ini, menurut Asep, dilakukan Haniv dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus periode 2015-2018.
“Bahwa selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya,” jelas Asep.
Terungkap bahwa Haniv aktif mencari sponsor untuk fashion show bisnis anaknya. Pada 5 Desember 2016, ia mengirimkan email kepada Yul Dirga, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, meminta bantuan untuk mencarikan sponsor.
Baca Juga: 43 Tim Damkar se-Indonesia Unjuk Kebolehan di NFSC 2025 Bontang
“Jadi anaknya akan melakukan fashion show, yang bersangkutan minta sponsorship melalui YD untuk FH Pour Homme by Feby Haniv yang akan dilaksanakan pada 13 Desember 2016,” imbuh Asep. Target sponsorship yang diminta Haniv adalah 2 hingga 3 perusahaan yang memiliki kedekatan.
Rincian Dana Gratifikasi untuk Fashion Show
Dalam proposal yang diajukan, anak Haniv membutuhkan dana sebesar Rp150 juta untuk fashion show tersebut. Proposal itu juga menyertakan nomor rekening BRI dan nomor telepon atas nama Feby Paramita.
KPK menemukan adanya transfer masuk ke rekening Feby Paramita yang teridentifikasi sebagai gratifikasi. Dana tersebut berasal dari Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus dan pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3, dengan total mencapai Rp300 juta.
Selain itu, pada periode 2016-2017, Feby juga menerima transfer masuk sebesar Rp387 juta dari kantor Wajib Pajak Kanwil Jakarta Khusus, dan Rp417 juta dari sumber lain yang bukan Wajib Pajak Kanwil Jakarta Khusus.
“Bahwa seluruh penerimaan fashion show jumlahnya jadi Rp804 juta, di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapat keuntungan atas pemberian uang sponsorship kegiatan,” tegas Asep.
Baca Juga: 7 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina Ditahan! Negara Rugi Ratusan Triliun
Total Gratifikasi yang Diduga Diterima Haniv Lebih dari Rp21 Miliar
Selain dana untuk fashion show, KPK juga menemukan penerimaan lain yang diduga sebagai hasil gratifikasi.
“Penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.835.634,” ungkap Asep.
“Sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Mohamad Haniv dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. ***
Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now