Portalbontang.com, Jakarta – Kasus korupsi di tubuh PT Pertamina kembali mencuat dan menyeret nama keluarga pengusaha minyak ternama, Riza Chalid.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah membongkar dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang terjadi sejak tahun 2018 hingga 2023. Skandal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Dalam pengungkapan kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka sejak Senin, 24 Februari 2025.
Baca Juga: 3 Kasus Korupsi Mengguncang Indonesia: Impor Minyak Pertamina, Timah, dan Gula
Salah satu nama yang mengejutkan adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari Riza Chalid, sosok yang dikenal publik lewat skandal ‘Papa Minta Saham’ beberapa tahun silam.
Berikut daftar lengkap ketujuh tersangka yang diumumkan Kejagung:
- Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
- Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
- Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
- Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International)
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim)
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading)
Peran Anak Riza Chalid dalam Pusaran Korupsi Pertamina
Baca Juga: Apple dan Indonesia Sepakat Akhiri Larangan iPhone 16: Investasi Rp 15 Triliun Disetujui!
Nama Muhammad Kerry Andrianto Riza menjadi sorotan karena latar belakangnya sebagai putra dari Riza Chalid.
Dalam kasus korupsi Pertamina ini, Kerry diduga berperan sebagai broker yang berhasil memenangkan tender pengadaan impor minyak mentah.
Modus yang digunakan Kerry adalah dengan memanfaatkan celah mark up dalam kontrak pengiriman impor minyak mentah.
Baca Juga: 43 Tim Damkar se-Indonesia Unjuk Kebolehan di NFSC 2025 Bontang
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan modus operandi kasus ini.
“Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, ada mark up kontrak pengiriman yang dilakukan oleh YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping,” ungkap Abdul Qohar kepada media di Gedung Kejagung, Senin, 24 Februari 2025.
Lebih lanjut, Abdul Qohar memaparkan bahwa praktik mark up ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
“Fee sebesar 13 persen sampai dengan 15 persen dengan melawan hukum sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi,” jelasnya.
Saat ini, MKAR atau Kerry telah ditahan oleh Kejaksaan Agung di Rutan Salemba untuk proses hukum lebih lanjut.
Bukan Kasus Pertama Bagi Kerry Riza
Baca Juga: 7 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina Ditahan! Negara Rugi Ratusan Triliun
Terungkap bahwa keterlibatan Kerry Riza dalam kasus korupsi bukanlah kali pertama.
Nama PT Orbit Terminal Merak, yang diduga terkait dengan Kerry, sempat mencuat dalam kasus ‘Papa Minta Saham’ pada tahun 2015.
Saat itu, DPR RI meminta Pertamina untuk membayar biaya penyimpanan BBM kepada perusahaan tersebut.
Selain itu, pada tahun 2020, Kerry juga pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) oleh OJK. Kala itu, ia menjabat sebagai Manajer Investasi di PT GAP Capital.
Kilasan Balik Skandal ‘Papa Minta Saham’ yang Menyeret Nama Riza Chalid
Publik tentu masih ingat dengan skandal ‘Papa Minta Saham’ yang menghebohkan pada tahun 2015.
Kasus ini menyeret nama Setya Novanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI. Setnov diduga mencatut nama Presiden Jokowi untuk meminta saham PT Freeport Indonesia sebesar 11 persen.
Riza Chalid, ayah dari Kerry, ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Pertemuan antara Setnov dan Maroef Sjamsoedin pada Juni 2015 di Hotel Ritz-Carlton menjadi awal mula terkuaknya keterlibatan Riza Chalid.
Rekaman suara antara Setnov dan Riza Chalid yang dilakukan oleh Maroef berisi perbincangan terkait bantuan untuk perpanjangan kontrak Freeport.
Meski sempat menjadi sorotan tajam, kasus ‘Papa Minta Saham’ akhirnya meredup. Mahkamah Konstitusi saat itu menganggap bukti rekaman tidak cukup valid dan tidak sah, sehingga proses hukum terhadap Riza Chalid dihentikan. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda