Portalbontang.com, Jakarta – Masyarakat Indonesia baru-baru ini diresahkan dengan isu yang viral di media sosial mengenai dugaan praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax.
Kekhawatiran ini semakin meningkat karena kabar tersebut menyebutkan bahwa praktik ilegal ini dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) dan dijual secara luas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Isu liar ini muncul setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak.
Baca Juga: 3 Kasus Korupsi Mengguncang Indonesia: Impor Minyak Pertamina, Timah, dan Gula
Menanggapi keresahan masyarakat, PT Pertamina (Persero) melalui Vice President Corporate Communication, Fadjar Djoko Santoso, dengan tegas membantah kabar tersebut. Ia memastikan bahwa Pertamax yang beredar di masyarakat bukanlah hasil oplosan.
Pertamax yang Beredar Bukan Oplosan
Fadjar Djoko Santoso meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat. Ia menegaskan bahwa narasi mengenai oplosan tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung.
“Ini muncul narasi oplosan itu kan juga nggak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kejaksaan,” ungkap Fadjar kepada media di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa 25 Februari 2025.
Baca Juga: Apple dan Indonesia Sepakat Akhiri Larangan iPhone 16: Investasi Rp 15 Triliun Disetujui!
Fadjar menambahkan, “Di Kejaksaan kalau boleh saya ulang, lebih mempermasalahkan tentang pembelian RON 90 dan RON 92, bukan ada oplosan.”
Sebagai informasi, dalam industri perminyakan, RON 90 adalah sebutan untuk BBM jenis Pertalite yang memiliki nilai oktan 90. Sementara itu, RON 92 merupakan sebutan untuk Pertamax dengan nilai oktan 92.
Jaminan Kualitas Pertamax di SPBU
Baca Juga: 43 Tim Damkar se-Indonesia Unjuk Kebolehan di NFSC 2025 Bontang
Lebih lanjut, Fadjar meminta masyarakat untuk tidak khawatir mengenai kualitas Pertamax yang dijual di SPBU.
Ia menjamin bahwa Pertamina selalu mendistribusikan BBM sesuai dengan spesifikasi dan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas).
“Kami memastikan bahwa yang dijual ke masyarakat adalah sesuai dengan spek yang sudah ditentukan Dirjen Migas,” tegas Fadjar. “Itu berarti ya RON 92 Pertama, RON 90 itu Pertalite,” jelasnya.
Keterbatasan Kilang Pertamina
Dalam kesempatan yang sama, Fadjar menjelaskan bahwa kilang-kilang milik Pertamina saat ini belum sepenuhnya mampu mengolah berbagai jenis minyak mentah.
Kondisi ini menyebabkan minyak mentah yang tidak sesuai dengan kemampuan kilang Pertamina harus diekspor. Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, Pertamina kemudian mengimpor minyak yang sesuai dengan spesifikasi kilang.
Baca Juga: 7 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina Ditahan! Negara Rugi Ratusan Triliun
“Kilang kita belum semuanya ter-upgrade, jadi tidak bisa fleksibel untuk mengolah berbagai minyak mentah,” kata Fadjar.
“Dari segi produksi minyak mentah kita juga masih defisit dibanding konsumsinya, sehingga masih perlu impor,” terangnya.
Awal Mula Isu Oplosan
Isu mengenai Pertamax oplosan ini bermula dari penetapan tersangka terhadap Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang.
Riva ditetapkan sebagai tersangka bersama 6 orang lainnya pada Senin 24 Februari 2025.
Kejaksaan Agung menduga korupsi ini terjadi pada periode 2018-2023 dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
Salah satu dugaan tindakan korupsi yang dilakukan Riva adalah pembelian RON 92 (Pertamax), namun dalam praktiknya, ia diduga melakukan pembelian RON 90 (Pertalite) yang kemudian diolah kembali. ***
Komentar Anda