Portal Bontang
Beranda News 3 Kasus Korupsi Mengguncang Indonesia: Impor Minyak Pertamina, Timah, dan Gula

3 Kasus Korupsi Mengguncang Indonesia: Impor Minyak Pertamina, Timah, dan Gula

Terungkap 3 kasus korupsi terbesar di Indonesia! Skandal impor minyak Pertamina Rp193T, Timah Harvey Moeis, dan Impor Gula Tom Lembong.

Potret Dirut PT Pertamina Riva Siahaan (kiri) dan pengusaha Harvey Moeis (kanan).

Portalbontang.com, Jakarta – Publik Indonesia baru-baru ini dihebohkan dengan skandal dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Kasus ini menyeret Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 25 Februari 2025 di Jakarta.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa korupsi ini terjadi antara tahun 2018 hingga 2023.

Baca Juga: Apple dan Indonesia Sepakat Akhiri Larangan iPhone 16: Investasi Rp 15 Triliun Disetujui!

Dalam periode tersebut, peraturan mewajibkan pemenuhan kebutuhan minyak mentah dalam negeri diprioritaskan dari pasokan domestik. Pertamina seharusnya mengutamakan pembelian dari kontraktor dalam negeri sebelum melakukan impor.

“Hal itu sebagaimana tegas diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri,” tegas Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Skandal impor minyak yang menjerat petinggi Pertamina ini menambah daftar panjang Kasus Korupsi besar di Indonesia.

Sebelumnya, publik juga dikejutkan dengan kasus-kasus korupsi lain yang merugikan negara triliunan rupiah. Berikut ulasan lengkapnya:

Baca Juga: 43 Tim Damkar se-Indonesia Unjuk Kebolehan di NFSC 2025 Bontang

Skandal Impor Minyak Pertamina

Qohar mengungkapkan bahwa Riva Siahaan diduga kuat melakukan penyelewengan dalam pembelian spesifikasi minyak mentah. Alih-alih membeli Ron 92 (Pertamax), Riva diduga melakukan pembelian Ron 90 (Pertalite) yang lebih rendah kualitasnya.

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” ungkap Qohar.

Baca Juga: 7 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina Ditahan! Negara Rugi Ratusan Triliun

Praktik korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp193,7 triliun. “Perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun,” tandas Qohar.

Skandal Korupsi Timah Harvey Moeis

Sebelum skandal impor minyak Pertamina, kasus korupsi yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis juga menggemparkan publik. Kasus dugaan korupsi PT Timah ini bahkan telah memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 13 Februari 2025.

Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, memutuskan vonis 20 tahun penjara untuk Harvey Moeis.

“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Teguh.

Kerugian negara akibat korupsi PT Timah yang melibatkan Harvey Moeis sangat fantastis, dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Danantara Menggebrak! 3 Fakta ‘Menohok’ Lembaga Investasi Prabowo: Aset Rp14.679 Triliun Lampaui Qatar dan Hong Kong

  • Kerja sama sewa alat pengolahan logam: Rp2,28 triliun
  • Pembayaran biji timah: Rp26,65 triliun
  • Kerusakan lingkungan: Rp271,09 triliun
  • Penerimaan uang pribadi Harvey Moeis (diduga): Rp420 miliar (digunakan untuk barang mewah)

Kasus Impor Gula Tom Lembong

Pada 20 Januari 2025, Kejagung RI mengungkap kasus korupsi impor gula yang diduga melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp578 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa angka kerugian negara ini merupakan hasil perhitungan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: BGN Klaim Program Makan Bergizi Gratis Sudah Terlaksana di 38 Provinsi, Target 2 Juta Penerima Februari Ini

“Terkait kerugian negara ini sudah fiks, nyata, riil. Berapa jumlahnya? Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp578,1 miliar,” ungkap Qohar dalam konferensi pers di Kejagung.

Qohar menambahkan, kerugian negara dalam kasus impor gula ini awalnya diperkirakan sekitar Rp 400 miliar. Namun, angka tersebut meningkat setelah penyidik mengembangkan kasus dan menetapkan sembilan tersangka baru.

“Kerugian saat itu kami peroleh setelah gelar dengan BPKP dan dituangkan dalam risalah hasil ekspose dengan BPKP, waktu itu ditemukan kerugian sekitar Rp 400 miliar. Seiring dengan perkembangan karena data terus di-update penyidik, dan penghitungan terus dilakukan oleh BPKP, setelah sembilan perusahaan ini masuk semua, ternyata kerugiannya lebih dari Rp 400 miliar,” pungkas Qohar. ***

Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan