Portal Bontang
No Result
View All Result
Jumat, 27 Juni 2025
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
No Result
View All Result
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya

[Terbaru] Panduan Cek Progres Penetapan NIP CPNS & NI PPPK 2024 di Mola BKN: Langkah Mudah dan Cepat

Senin, 24 Februari 2025
Reading Time: 6 mins read
Bagi Anda yang telah dinyatakan lulus seleksi CPNS dan PPPK 2024 tahap 1, BKN memberikan kemudahan untuk memantau perkembangan penetapan NIP dan NI.

Bagi Anda yang telah dinyatakan lulus seleksi CPNS dan PPPK 2024 tahap 1, BKN memberikan kemudahan untuk memantau perkembangan penetapan NIP dan NI.

Share on FacebookShare on Twitter

PORTALBONTANG.COM, Bontang – Kabar gembira bagi peserta seleksi CPNS dan PPPK 2024.

Saat ini, tahapan penting dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, yaitu pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedang berlangsung.

Sesuai jadwal resmi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memulai proses pengusulan dan penetapan NIP CPNS sejak 22 Februari hingga 23 Maret 2025.

Baca Juga: Wagub Seno Aji Pimpin Apel ASN Kaltim: Usung Tagar KaltimBersinar, Pendidikan Gratis Prioritas

Sementara itu, untuk rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1, pengusulan Nomor Induk (NI) telah dilaksanakan lebih awal, yaitu sejak 1 hingga 28 Februari 2025.

Penting untuk diketahui, NIP dan NI merupakan identitas utama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Nomor induk ini tidak hanya berfungsi sebagai identitas resmi, tetapi juga krusial dalam administrasi kepegawaian, pengembangan karir, serta berbagai layanan lainnya selama menjadi abdi negara.

Bagi Anda yang telah dinyatakan lulus seleksi CPNS dan PPPK 2024 tahap 1, BKN memberikan kemudahan untuk memantau perkembangan penetapan NIP dan NI.

Baca Juga: Perbedaan Sertifikat Retret Kepala Daerah: Apresiasi Mendagri Tito untuk Peserta Aktif

Anda dapat melakukan pengecekan progres secara mandiri melalui Monitoring Layanan Badan Kepegawaian Negara atau Mola BKN.

Cara Mudah Cek Penetapan NIP CPNS 2024 dan NI PPPK 2024 Tahap 1 di Mola BKN

Tidak perlu bingung, berikut langkah-langkah sederhana untuk mengecek status penetapan NIP CPNS dan NI PPPK Anda melalui Mola BKN:

Baca Juga: Prabowo Resmikan Danantara, Badan Pengelola Investasi Rp300 Triliun untuk Proyek Nasional

  1. Akses Situs Mola BKN: Buka browser Anda dan kunjungi situs resmi Mola BKN melalui tautan berikut: monitoring-siasn.bkn.go.id.
  2. Cari Fitur “Cek Layanan”: Pada halaman utama situs, temukan dan klik bagian “Cek Layanan”. Fitur ini dirancang khusus untuk memudahkan pemantauan berbagai proses administrasi kepegawaian secara online.
  3. Pilih Layanan “Penetapan NIP/NI PPPK”: Pada menu layanan yang tersedia, pilih kategori layanan “Penetapan NIP/NI PPPK”.
  4. Masukkan Nomor Peserta: Ketikkan nomor peserta seleksi CPNS atau PPPK Anda dengan benar dan teliti pada kolom yang disediakan. Pastikan nomor yang dimasukkan sesuai dengan yang terdaftar saat seleksi agar sistem dapat memproses data secara akurat.
  5. Isi Kode Captcha: Lengkapi proses verifikasi keamanan dengan menuliskan kode captcha yang tertera pada kolom yang tersedia.
  6. Klik “Monitor Usulan”: Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol “Monitor Usulan”.
  7. Sistem Memproses Pengecekan: Sistem Mola BKN akan secara otomatis melakukan proses pengecekan data yang Anda masukkan.
  8. Hasil Dikirim via Email: Setelah proses pengecekan selesai, sistem Mola BKN akan mengirimkan hasil status layanan langsung ke alamat email yang Anda daftarkan pada sistem.
  9. Periksa Kembali Data Jika Hasil Tidak Ditemukan: Jika sistem tidak menampilkan data yang Anda cari, jangan khawatir. Kemungkinan terjadi kesalahan input data nomor peserta. Pastikan Anda memasukkan nomor peserta dengan benar dan teliti. Selain itu, layanan yang Anda cari mungkin masih dalam tahap pengusulan oleh instansi terkait, sehingga belum dapat dicek melalui Mola BKN.

Alur Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah alur lengkap penetapan NIP CPNS dan NI PPPK, yang dikutip dari situs resmi BKN Pelambang (palembang.bkn.go.id):

  1. Pengusulan Dokumen oleh Peserta Melalui SSCASN (Pengisian DRH)

    Tahap awal dimulai dengan peserta seleksi CPNS atau PPPK mengajukan dokumen secara online melalui platform Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

    “Proses pertama dimulai ketika peserta seleksi CPNS atau PPPK mengajukan dokumen mereka melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Salah satu tahapan awal adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), yang wajib diisi dengan informasi yang benar dan lengkap,” tulis sumber BKN.

    Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap dan benar menjadi langkah krusial di tahap ini.

    Baca Juga: Bocoran Terbaru iPhone 17 Pro: Resolusi Kamera dan Desain yang Dirumorkan

  2. Verifikasi Dokumen oleh Instansi

    Selanjutnya, instansi pemerintah tempat peserta melamar akan melakukan verifikasi secara detail terhadap dokumen yang telah diunggah melalui SSCASN.

    “Setelah peserta mengusulkan dokumen melalui SSCASN, instansi pemerintah yang membuka formasi CPNS atau PPPK akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang telah diunggah oleh peserta. Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua dokumen yang dibutuhkan sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku,” jelas BKN.

    Verifikasi ini memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen sesuai persyaratan.

    Baca Juga: Apple Gandeng Google Gemini untuk Perkuat Apple Intelligence di iOS 18.4

  3. Instansi Mengusulkan NI CPNS / NI PPPK ke BKN (Kelengkapan Dokumen)

    Setelah proses verifikasi internal selesai, instansi akan mengusulkan secara resmi NIP CPNS atau NI PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses lebih lanjut.

    “Setelah melakukan verifikasi, instansi kemudian mengusulkan NIP CPNS atau NI PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses lebih lanjut. Instansi memastikan bahwa dokumen yang diajukan sudah lengkap dan valid. Proses ini juga melibatkan pengajuan berkas secara resmi kepada BKN untuk diproses lebih lanjut,” terang sumber yang sama.

    Kelengkapan dan validitas dokumen kembali menjadi fokus utama pada tahap ini.

    Baca Juga: Milad ke-42, Wawali Bontang Harap YPK Perkuat Generasi Unggul

  4. BKN Memproses Berkas Usulan dari Instansi

    BKN kemudian mengambil alih proses dengan memproses berkas usulan yang diterima dari berbagai instansi. Hasil dari pemrosesan berkas ini akan diinformasikan kepada instansi melalui status berkas, yaitu:

    • MS (Memenuhi Syarat): Berkas memenuhi seluruh persyaratan dan dapat diproses lebih lanjut. “Jika Berkas Usul MS: Jika berkas memenuhi semua syarat dan ketentuan, maka statusnya akan menjadi MS (Memenuhi Syarat). Dalam hal ini, berkas yang dinyatakan MS dapat diproses lebih lanjut oleh BKN untuk diterbitkan Pertimbangan Teknis atau Pertek yang berisi penetapan NIP CPNS atau NI PPPK,” ungkap BKN.
    • TMS (Tidak Memenuhi Syarat): Berkas tidak memenuhi persyaratan untuk penetapan NIP atau NI, dan tidak dapat diproses lebih lanjut. “Jika Berkas Usul TMS: Jika berkas tidak memenuhi syarat untuk penetapan NIP atau NI, statusnya akan menjadi TMS, yang berarti berkas tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut untuk penerbitan NIP atau NI,” jelas BKN.
    • BTS (Belum Lengkap atau Tidak Sesuai): Berkas belum lengkap atau terdapat dokumen yang perlu diperbaiki. “Jika Berkas Usul BTS: Jika berkas yang diusulkan tidak lengkap atau ada dokumen yang perlu diperbaiki, statusnya akan menjadi BTS. Berkas yang memiliki status BTS akan dikembalikan ke instansi untuk diperbaiki. Setelah itu, instansi akan menghubungi peserta untuk memperbaiki dokumen yang kurang lengkap atau tidak sesuai,” demikian keterangan dari BKN. Berkas berstatus BTS akan dikembalikan ke instansi untuk perbaikan oleh peserta.
  5. Penerbitan SK oleh Instansi

    Tahap terakhir adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh instansi. SK ini diterbitkan setelah instansi menerima Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN untuk berkas yang berstatus MS.

    “Setelah Mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN Setelah berkas dinyatakan MS dan BKN menerbitkan Pertek, instansi dapat melanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK). SK ini adalah tanda resmi bahwa peserta telah diangkat sebagai CPNS atau PPPK sesuai dengan peraturan yang berlaku. Surat Keputusan ini juga menjadi dasar bagi pegawai untuk memulai tugasnya di instansi yang bersangkutan,” pungkas BKN.

    SK ini menjadi bukti resmi pengangkatan CPNS atau PPPK dan dasar untuk memulai tugas.

Baca Juga: Sri Mulyani Tekankan Optimalisasi APBN-APBD ke Kepala Daerah di Retret Magelang

Dengan panduan ini, diharapkan para peserta seleksi CPNS dan PPPK 2024 dapat dengan mudah memantau progres penetapan NIP dan NI mereka melalui Mola BKN.

Pantau terus website Portalbontang.com untuk informasi terbaru seputar CPNS dan PPPK. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

Penulis: Redaksi Portal Bontang
Tags: Mola BKNNIP CPNSPPPK
ShareTweetSendShare

Berlangganan berita dan informasi menarik dari Portalbontang.com. Klik Berlangganan di Sini.

Lepas Langganan

Disclaimer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Gabung Bersama WhatsApp Channel Portalbontang.com untuk Mendapatkan Berita dan Informasi Langsung di Genggaman. GABUNG SEKARANG

Previous Post

Wagub Seno Aji Pimpin Apel ASN Kaltim: Usung Tagar KaltimBersinar, Pendidikan Gratis Prioritas

Next Post

MBG Ramadan 2025 Tetap Jalan, Menu Telur Rebus dan Kolak, Penyesuaian untuk Siswa Puasa

BeritaLainnya

Diserbu Warga Loktuan, Bunda Neni Janjikan Wartek In Digelar Tiap Bulan di Bontang
Bontang

Diserbu Warga Loktuan, Bunda Neni Janjikan Wartek In Digelar Tiap Bulan di Bontang

Kamis, 26 Juni 2025
Wali Kota Neni Resmikan Aplikasi ‘Tengok Tetangga’, Ajak Warga Bontang Lebih Peduli Sesama
Bontang

Wali Kota Neni Resmikan Aplikasi ‘Tengok Tetangga’, Ajak Warga Bontang Lebih Peduli Sesama

Kamis, 26 Juni 2025
Disaksikan Wali Kota Neni, Pemprov Kaltim Guyur Insentif untuk Ribuan Guru dan Penjaga Rumah Ibadah
Kaltim

Disaksikan Wali Kota Neni, Pemprov Kaltim Guyur Insentif untuk Ribuan Guru dan Penjaga Rumah Ibadah

Kamis, 26 Juni 2025
Akselerasi Ekonomi Lokal, Pemkot Bontang Targetkan Perda Investasi dan Ekosistem Kemitraan UMKM Rampung 2025
Bontang

Akselerasi Ekonomi Lokal, Pemkot Bontang Targetkan Perda Investasi dan Ekosistem Kemitraan UMKM Rampung 2025

Rabu, 25 Juni 2025
Dishub Kaltim Tak Main-main, Truk ODOL Bakal Ditindak Tegas Mulai Juli 2025
Kaltim

Dishub Kaltim Tak Main-main, Truk ODOL Bakal Ditindak Tegas Mulai Juli 2025

Selasa, 24 Juni 2025
Gubernur Kaltim Serukan Gerakan Anti-Plastik, ASN dan PPPK Diminta Beralih ke Tumbler
Kaltim

Gubernur Kaltim Serukan Gerakan Anti-Plastik, ASN dan PPPK Diminta Beralih ke Tumbler

Selasa, 24 Juni 2025

Komentar Anda

TERPOPULER

  • Disaksikan Wali Kota Neni, Pemprov Kaltim Guyur Insentif untuk Ribuan Guru dan Penjaga Rumah Ibadah

    Disaksikan Wali Kota Neni, Pemprov Kaltim Guyur Insentif untuk Ribuan Guru dan Penjaga Rumah Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat Edisi Tahun Baru Islam 1447 H, Menyemai Semangat Persatuan Umat Melalui Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjelas Tulisan Buram pada Foto Tanpa Aplikasi, Panduan Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendak Kabur, Dua Pengedar Sabu Asal Kutim Dibekuk Polsek Bontang Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

Bontang

Kaltim

Nasional

Mancanegara

Sport

Lifestyle

Khazanah

Sains Tecno

Entertainment

Inspiratif

Advertorial

Bursa Kerja

Opini

Sastra

Mitra Resmi

usagm
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

© 2025 Portal Bontang. PT Visi Media Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra

© 2025 Visi Media Teknologi

Go to mobile version