Portal Bontang
No Result
View All Result
Sabtu, 28 Juni 2025
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
No Result
View All Result
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya

Amerika Serikat Larang Pewarna Makanan Red Dye No. 3, Diduga Picu Kanker

Rabu, 19 Februari 2025
Reading Time: 3 mins read
ILUSTRASI - Pewarna “Red Dye No.3” ini ditemukan pada permen, taburan coklat, kue-kue dengan warna menggoda, dan camilan yang terinspirasi dari buah-buahan.

ILUSTRASI - Pewarna “Red Dye No.3” ini ditemukan pada permen, taburan coklat, kue-kue dengan warna menggoda, dan camilan yang terinspirasi dari buah-buahan.

Share on FacebookShare on Twitter

PORTALBONTANG.COM, Washington DC – Amerika Serikat mengambil langkah penting dalam regulasi keamanan pangan dengan melarang penggunaan pewarna makanan sintetis Red Dye No. 3 dalam produk makanan.

Keputusan ini diambil oleh pejabat kesehatan AS, puluhan tahun setelah Eropa lebih dulu memberlakukan larangan serupa.

Studi-studi terbaru mengindikasikan adanya kaitan antara pewarna makanan berwarna merah cerah ini dengan risiko kanker, khususnya pada penelitian terhadap tikus jantan di laboratorium.

Baca Juga: #KaburAjaDulu Viral: Istana Ingatkan Skill Jadi Kunci Sukses Merantau Kerja di Luar Negeri

Dilansir Portalbontang.com dari VOA Indonesia, Red Dye No. 3, dikenal memberikan warna menarik pada berbagai produk yang digemari anak-anak, seperti permen, taburan kue, kue berwarna cerah, dan camilan rasa buah. Pewarna ini juga ternyata digunakan dalam beberapa jenis obat-obatan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) sebenarnya telah menyetujui penggunaan pewarna berbasis minyak bumi ini sejak tahun 1969 dalam industri makanan. Namun, kekhawatiran akan dampaknya bagi kesehatan terus meningkat.

Seorang ahli dari Universty of South Carlina, Lorne Hofseth, yang juga Pembantu Dekan Untuk Penelitian, menyatakan, “Tujuh puluh persen toko eceran di sini menjulan makanan yang sudah ultra-proses. Sebagian besar, atau bahkan semua makanan ini, mengantung salah satu dari sembilan zat pewarna makanan yang sintetis.”

Pernyataan ini menggarisbawahi betapa luasnya penggunaan pewarna sintetis dalam produk makanan modern.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo ke Kupang: Aksi Sosial Naik Jet Pribadi Sang Mega Bintang di NTT

Pada tahun 1990, AS telah melarang Red Dye No. 3 dalam produk kosmetik. Namun, larangan untuk produk makanan dan obat baru resmi diberlakukan oleh FDA pada bulan Januari tahun ini, mencakup Red Dye No. 3 secara spesifik.

Kajian ilmiah menunjukkan bahwa zat pewarna ini berpotensi memicu kanker pada tikus jantan dewasa dalam kondisi laboratorium.

Hofseth menjelaskan lebih lanjut, “Hal-hal ini justru bisa menimbulkan kerusakan. Benda-benda ini sintetis, artinya xenobiotik, asing bagi tubuh, dan merangsang peradangan. Peradangan terkait erat dengan karsinogenesis,” menjelaskan mekanisme potensi bahaya pewarna sintetis ini. Karsinogenesis sendiri dikenal sebagai tahap awal pembentukan sel kanker.

Baca Juga: Pertamina Respons Keluhan Pencemaran Kerang Muara Badak, DPR Apresiasi Solusi Positif

Eropa telah lebih dulu melarang Red Dye No. 3 dari semua produk makanan sejak 1994. Menurut Hofseth, lambatnya regulasi di Amerika Serikat ini salah satunya disebabkan oleh tekanan dari industri.

“Banyak pelobi yang menentang peraturan terhadap pewarna makanan sintetis, yang merupakan industri yang sangat besar.”

Produsen Makanan Diberi Waktu Dua Tahun untuk Beralih

Dengan adanya larangan dari FDA ini, produsen makanan diberikan waktu hingga Januari 2027 untuk melakukan reformulasi produk mereka tanpa Red Dye No. 3. Untuk produk obat-obatan, batas waktu yang diberikan adalah setahun setelahnya.

Baca Juga: Penutupan USAID oleh Trump Berdampak pada Indonesia, Kanada Siap Bekerja Sama

Joshua Lachter, pendiri platform biomanufaktur Synonym, menyambut baik langkah ini.

“Kita punya peluang untuk menggantinya dengan produk yang sepertinya tidak memiliki dampak berbahaya, dan itulah harapannya. Saya kira ini sebuah reformulasi yang hebat karena menata ulang produk dari awal.”

Mencari Alternatif Pewarna Makanan yang Lebih Sehat

Larangan ini mendorong industri makanan untuk berinovasi dalam memberikan warna pada produk mereka.

Baca Juga: Polres Bontang Ungkap Kasus Perampokan Ruko Bersenjata Parang di Kilometer 3, Residivis Dibekuk!

Penggunaan pewarna makanan alami menjadi salah satu solusi yang mungkin diambil. Alternatif lainnya adalah mengedukasi konsumen untuk menerima produk makanan dengan warna yang lebih alami, atau bahkan tanpa pewarna tambahan.

Hofseth menambahkan, “Hal-hal tertentu mungkin terlihat sedikit berbeda dan sebenarnya terlihat seperti apa yang seharusnya terlihat. Mungkin rasanya sedikit berbeda,” menjelaskan potensi perubahan pada tampilan dan rasa produk makanan di masa depan.

Sebagai catatan, dalam beberapa kasus, Red Dye No. 3 mungkin digantikan dengan pewarna sintetis lain, yaitu Red Dye No. 40.

Baca Juga: Viral TikTok: BMW Malang Kena Tilang Rp500 Ribu Gara-Gara Plat Nomor Palsu Tak Senonoh

Namun, di Eropa, produk makanan yang menggunakan Red Dye No. 40 wajib mencantumkan label peringatan karena pewarna ini dikaitkan dengan potensi hiperaktif pada anak-anak.***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

Penulis: Redaksi Portal Bontang
Tags: Amerika Serikatkankerpewarna makananRed Dye
ShareTweetSendShare

Berlangganan berita dan informasi menarik dari Portalbontang.com. Klik Berlangganan di Sini.

Lepas Langganan

Disclaimer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Gabung Bersama WhatsApp Channel Portalbontang.com untuk Mendapatkan Berita dan Informasi Langsung di Genggaman. GABUNG SEKARANG

Previous Post

UU Minerba Terbaru Disahkan: Prioritaskan UMKM dan Ormas Keagamaan Dapatkan Izin Tambang Mineral

Next Post

iPhone 17 Pro: Bodi Aluminium Kembali? Analisis Perubahan Material dan Dampak Lingkungan

BeritaLainnya

Momen Tahun Baru Islam, Pemkot Bontang Anggarkan Insentif Rp2 Juta untuk 2.317 Penggiat Agama
Bontang

Momen Tahun Baru Islam, Pemkot Bontang Anggarkan Insentif Rp2 Juta untuk 2.317 Penggiat Agama

Jumat, 27 Juni 2025
Diserbu Warga Loktuan, Bunda Neni Janjikan Wartek In Digelar Tiap Bulan di Bontang
Bontang

Diserbu Warga Loktuan, Bunda Neni Janjikan Wartek In Digelar Tiap Bulan di Bontang

Kamis, 26 Juni 2025
Wali Kota Neni Resmikan Aplikasi ‘Tengok Tetangga’, Ajak Warga Bontang Lebih Peduli Sesama
Bontang

Wali Kota Neni Resmikan Aplikasi ‘Tengok Tetangga’, Ajak Warga Bontang Lebih Peduli Sesama

Kamis, 26 Juni 2025
Disaksikan Wali Kota Neni, Pemprov Kaltim Guyur Insentif untuk Ribuan Guru dan Penjaga Rumah Ibadah
Kaltim

Disaksikan Wali Kota Neni, Pemprov Kaltim Guyur Insentif untuk Ribuan Guru dan Penjaga Rumah Ibadah

Kamis, 26 Juni 2025
Akselerasi Ekonomi Lokal, Pemkot Bontang Targetkan Perda Investasi dan Ekosistem Kemitraan UMKM Rampung 2025
Bontang

Akselerasi Ekonomi Lokal, Pemkot Bontang Targetkan Perda Investasi dan Ekosistem Kemitraan UMKM Rampung 2025

Rabu, 25 Juni 2025
Dishub Kaltim Tak Main-main, Truk ODOL Bakal Ditindak Tegas Mulai Juli 2025
Kaltim

Dishub Kaltim Tak Main-main, Truk ODOL Bakal Ditindak Tegas Mulai Juli 2025

Selasa, 24 Juni 2025

Komentar Anda

TERPOPULER

  • Momen Tahun Baru Islam, Pemkot Bontang Anggarkan Insentif Rp2 Juta untuk 2.317 Penggiat Agama

    Momen Tahun Baru Islam, Pemkot Bontang Anggarkan Insentif Rp2 Juta untuk 2.317 Penggiat Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disaksikan Wali Kota Neni, Pemprov Kaltim Guyur Insentif untuk Ribuan Guru dan Penjaga Rumah Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat Edisi Tahun Baru Islam 1447 H, Menyemai Semangat Persatuan Umat Melalui Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diserbu Warga Loktuan, Bunda Neni Janjikan Wartek In Digelar Tiap Bulan di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

Bontang

Kaltim

Nasional

Mancanegara

Sport

Lifestyle

Khazanah

Sains Tecno

Entertainment

Inspiratif

Advertorial

Bursa Kerja

Opini

Sastra

Mitra Resmi

usagm
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

© 2025 Portal Bontang. PT Visi Media Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra

© 2025 Visi Media Teknologi

Go to mobile version