UU Minerba Terbaru Disahkan: Prioritaskan UMKM dan Ormas Keagamaan Dapatkan Izin Tambang Mineral
UU Minerba disahkan! UMKM & Ormas Keagamaan diprioritaskan kelola tambang mineral. Simak detail perubahan undang-undang terbaru ini.
PORTALBONTANG.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi undang-undang.
Dalam UU Minerba terbaru ini, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mendapatkan prioritas utama untuk mengelola lahan mineral di Indonesia.
Pengesahan UU Minerba ini menuai beragam reaksi, termasuk dari aktivis lingkungan yang menyayangkan revisi tersebut.
Baca Juga: #KaburAjaDulu Viral: Istana Ingatkan Skill Jadi Kunci Sukses Merantau Kerja di Luar Negeri
Dilansir Portalbontang.com dari VOA Indonesia, pengesahan UU Minerba dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta pada hari Selasa 18 Februari 2025, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir.
Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum dan HAM Andi Agtas, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo.
“Kami meminta persetujuan dari seluruh fraksi terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Apakah RUU ini dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Adies Kadir dalam rapat yang kemudian disetujui oleh seluruh peserta sidang.
Sebelum pengesahan, Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba dari Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk mengubah beberapa poin penting.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo ke Kupang: Aksi Sosial Naik Jet Pribadi Sang Mega Bintang di NTT
Salah satunya adalah penghapusan izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi, yang bertujuan menjaga independensi institusi pendidikan tersebut.
Meski demikian, UU Minerba ini tetap mewajibkan perusahaan tambang BUMN, BUMD, atau swasta yang ditunjuk pemerintah untuk memberikan dukungan kepada perguruan tinggi daerah yang membutuhkan, termasuk dalam bentuk izin riset, praktik kerja, dan beasiswa.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang mewakili pemerintah, menyampaikan apresiasi kepada DPR atas inisiatif revisi UU Minerba ini.
Baca Juga: Pertamina Respons Keluhan Pencemaran Kerang Muara Badak, DPR Apresiasi Solusi Positif
“Perubahan ini adalah langkah pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pertambangan mineral dan batubara. UU ini memberikan kesempatan yang lebih besar kepada BUMN, BUMD, UMKM, koperasi, dan badan usaha milik Ormas Keagamaan. Selain itu, UU ini juga mendukung penelitian dan pendidikan tinggi di daerah,” jelas Bahlil.
Bahlil menambahkan, UU Minerba ini selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang mengutamakan kesejahteraan bersama.
“Saat ini, ormas keagamaan, UMKM, dan koperasi menjadi prioritas utama untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP),” tegasnya.
Namun, Direktur Yayasan Satu Dunia, Firdaus Cahyadi, mengkritisi pemberian izin konsesi tambang kepada ormas keagamaan dan UMKM. Menurutnya, bisnis pertambangan memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan, kerusakan lingkungan, dan konflik sosial.
Baca Juga: Penutupan USAID oleh Trump Berdampak pada Indonesia, Kanada Siap Bekerja Sama
“Kita melihatnya itu sekadar akal-akalan, nanti mereka akan diarahkan untuk bekerjasama dengan industri pertambangan yang sudah berpengalaman dan sebagainya. Dan fungsinya ormas hanya untuk meredam protes masyarakat terhadap perusakan-perusakan alam dan konflik sosial yang ditimbulkan,” tuturnya.
Firdaus juga menyoroti potensi jebakan lain dalam UU Minerba terkait pendanaan perguruan tinggi dari keuntungan tambang.
“Praktik ini bisa membuat perguruan tinggi seakan berhutang jasa kepada industri pertambangan sehingga tidak akan bebas bersikap terkait dengan dampak sosial dan lingkungan akibat pertambangan,” ungkapnya.
Ia menyarankan agar pemerintah lebih baik mengalokasikan APBN untuk subsidi perguruan tinggi daripada mengambil keuntungan dari hasil tambang.
Baca Juga: Polres Bontang Ungkap Kasus Perampokan Ruko Bersenjata Parang di Kilometer 3, Residivis Dibekuk!
Yayasan Satu Dunia bersama organisasi masyarakat sipil lainnya sedang mempertimbangkan judicial review terhadap UU Minerba ini, terutama terkait konsesi tambang untuk ormas dan UMKM.
Ismail Rumadhan dari Pusat Riset Hukum BRIN juga menyoroti kecepatan pembahasan dan pengesahan revisi UU Minerba yang menimbulkan kecurigaan.
“Ini bagian dari mungkin kompensasi politik bagi perusahaan-perusahaan pemilik tambang karena ada beberapa pasal yang sesungguhnya lebih memprioritaskan kepada pengusaha-pengusaha tambang, bagaimana dengan mudah mendapatkan izin. Ada beberapa ketentuan yang sebenarnya kemudahan mendapatkan izin itu sangat mudah dan diberikan prioritas,” ujarnya.
Baca Juga: Viral TikTok: BMW Malang Kena Tilang Rp500 Ribu Gara-Gara Plat Nomor Palsu Tak Senonoh
Ismail mempertanyakan kriteria prioritas pemberian IUP kepada ormas keagamaan, koperasi, dan UMKM, mengingat keterbatasan dana dan kualifikasi yang dimiliki entitas-entitas tersebut.
Ia khawatir IUP tersebut justru akan dikuasai oleh korporasi besar. Selain itu, izin yang diberikan kepada ormas, koperasi, dan UMKM kemungkinan besar berada di wilayah bekas tambang yang sudah selesai dikelola perusahaan besar.
“Akibatnya, entitas-entitas tersebut terpaksa bertanggung jawab atas upaya rekalamasi yang sebetulnya menjadi tanggungjawab perusahaan tambang yang dulu mengelolanya,” pungkas Ismail. ***
Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now