Portal Bontang
No Result
View All Result
Minggu, 29 Juni 2025
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
No Result
View All Result
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya

UU Minerba Terbaru Disahkan: Prioritaskan UMKM dan Ormas Keagamaan Dapatkan Izin Tambang Mineral

Rabu, 19 Februari 2025
Reading Time: 4 mins read
Ilustrasi tambang minerba.

Ilustrasi tambang minerba.

Share on FacebookShare on Twitter

PORTALBONTANG.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi undang-undang.

Dalam UU Minerba terbaru ini, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mendapatkan prioritas utama untuk mengelola lahan mineral di Indonesia.

Pengesahan UU Minerba ini menuai beragam reaksi, termasuk dari aktivis lingkungan yang menyayangkan revisi tersebut.

Baca Juga: #KaburAjaDulu Viral: Istana Ingatkan Skill Jadi Kunci Sukses Merantau Kerja di Luar Negeri

Dilansir Portalbontang.com dari VOA Indonesia, pengesahan UU Minerba dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta pada hari Selasa 18 Februari 2025, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir.

Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum dan HAM Andi Agtas, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo.

“Kami meminta persetujuan dari seluruh fraksi terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Apakah RUU ini dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Adies Kadir dalam rapat yang kemudian disetujui oleh seluruh peserta sidang.

Sebelum pengesahan, Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba dari Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk mengubah beberapa poin penting.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo ke Kupang: Aksi Sosial Naik Jet Pribadi Sang Mega Bintang di NTT

Salah satunya adalah penghapusan izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi, yang bertujuan menjaga independensi institusi pendidikan tersebut.

Meski demikian, UU Minerba ini tetap mewajibkan perusahaan tambang BUMN, BUMD, atau swasta yang ditunjuk pemerintah untuk memberikan dukungan kepada perguruan tinggi daerah yang membutuhkan, termasuk dalam bentuk izin riset, praktik kerja, dan beasiswa.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang mewakili pemerintah, menyampaikan apresiasi kepada DPR atas inisiatif revisi UU Minerba ini.

Baca Juga: Pertamina Respons Keluhan Pencemaran Kerang Muara Badak, DPR Apresiasi Solusi Positif

“Perubahan ini adalah langkah pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pertambangan mineral dan batubara. UU ini memberikan kesempatan yang lebih besar kepada BUMN, BUMD, UMKM, koperasi, dan badan usaha milik ormas keagamaan. Selain itu, UU ini juga mendukung penelitian dan pendidikan tinggi di daerah,” jelas Bahlil.

Bahlil menambahkan, UU Minerba ini selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang mengutamakan kesejahteraan bersama.

“Saat ini, ormas keagamaan, UMKM, dan koperasi menjadi prioritas utama untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP),” tegasnya.

Namun, Direktur Yayasan Satu Dunia, Firdaus Cahyadi, mengkritisi pemberian izin konsesi tambang kepada ormas keagamaan dan UMKM. Menurutnya, bisnis pertambangan memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan, kerusakan lingkungan, dan konflik sosial.

Baca Juga: Penutupan USAID oleh Trump Berdampak pada Indonesia, Kanada Siap Bekerja Sama

“Kita melihatnya itu sekadar akal-akalan, nanti mereka akan diarahkan untuk bekerjasama dengan industri pertambangan yang sudah berpengalaman dan sebagainya. Dan fungsinya ormas hanya untuk meredam protes masyarakat terhadap perusakan-perusakan alam dan konflik sosial yang ditimbulkan,” tuturnya.

Firdaus juga menyoroti potensi jebakan lain dalam UU Minerba terkait pendanaan perguruan tinggi dari keuntungan tambang.

“Praktik ini bisa membuat perguruan tinggi seakan berhutang jasa kepada industri pertambangan sehingga tidak akan bebas bersikap terkait dengan dampak sosial dan lingkungan akibat pertambangan,” ungkapnya.

Ia menyarankan agar pemerintah lebih baik mengalokasikan APBN untuk subsidi perguruan tinggi daripada mengambil keuntungan dari hasil tambang.

Baca Juga: Polres Bontang Ungkap Kasus Perampokan Ruko Bersenjata Parang di Kilometer 3, Residivis Dibekuk!

Yayasan Satu Dunia bersama organisasi masyarakat sipil lainnya sedang mempertimbangkan judicial review terhadap UU Minerba ini, terutama terkait konsesi tambang untuk ormas dan UMKM.

Ismail Rumadhan dari Pusat Riset Hukum BRIN juga menyoroti kecepatan pembahasan dan pengesahan revisi UU Minerba yang menimbulkan kecurigaan.

“Ini bagian dari mungkin kompensasi politik bagi perusahaan-perusahaan pemilik tambang karena ada beberapa pasal yang sesungguhnya lebih memprioritaskan kepada pengusaha-pengusaha tambang, bagaimana dengan mudah mendapatkan izin. Ada beberapa ketentuan yang sebenarnya kemudahan mendapatkan izin itu sangat mudah dan diberikan prioritas,” ujarnya.

Baca Juga: Viral TikTok: BMW Malang Kena Tilang Rp500 Ribu Gara-Gara Plat Nomor Palsu Tak Senonoh

Ismail mempertanyakan kriteria prioritas pemberian IUP kepada ormas keagamaan, koperasi, dan UMKM, mengingat keterbatasan dana dan kualifikasi yang dimiliki entitas-entitas tersebut.

Ia khawatir IUP tersebut justru akan dikuasai oleh korporasi besar. Selain itu, izin yang diberikan kepada ormas, koperasi, dan UMKM kemungkinan besar berada di wilayah bekas tambang yang sudah selesai dikelola perusahaan besar.

“Akibatnya, entitas-entitas tersebut terpaksa bertanggung jawab atas upaya rekalamasi yang sebetulnya menjadi tanggungjawab perusahaan tambang yang dulu mengelolanya,” pungkas Ismail. ***

 

Penulis: Redaksi Portal Bontang
Page 1 of 2
12Next
Tampilkan Semua
Tags: Izin TambangOrmas KeagamaanUMKMUU Minerba
ShareTweetSendShare

Berlangganan berita dan informasi menarik dari Portalbontang.com. Klik Berlangganan di Sini.

Lepas Langganan

Disclaimer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Gabung Bersama WhatsApp Channel Portalbontang.com untuk Mendapatkan Berita dan Informasi Langsung di Genggaman. GABUNG SEKARANG

Previous Post

Istana Jawab Tuntutan Demo ‘Indonesia Gelap’: Prabowo Pastikan Anggaran Pendidikan Tak Dipangkas, Mensesneg Imbau Mahasiswa Bijak

Next Post

Amerika Serikat Larang Pewarna Makanan Red Dye No. 3, Diduga Picu Kanker

BeritaLainnya

Momen Tahun Baru Islam, Pemkot Bontang Anggarkan Insentif Rp2 Juta untuk 2.317 Penggiat Agama
Bontang

Momen Tahun Baru Islam, Pemkot Bontang Anggarkan Insentif Rp2 Juta untuk 2.317 Penggiat Agama

Jumat, 27 Juni 2025
Diserbu Warga Loktuan, Bunda Neni Janjikan Wartek In Digelar Tiap Bulan di Bontang
Bontang

Diserbu Warga Loktuan, Bunda Neni Janjikan Wartek In Digelar Tiap Bulan di Bontang

Kamis, 26 Juni 2025
Wali Kota Neni Resmikan Aplikasi ‘Tengok Tetangga’, Ajak Warga Bontang Lebih Peduli Sesama
Bontang

Wali Kota Neni Resmikan Aplikasi ‘Tengok Tetangga’, Ajak Warga Bontang Lebih Peduli Sesama

Kamis, 26 Juni 2025
Disaksikan Wali Kota Neni, Pemprov Kaltim Guyur Insentif untuk Ribuan Guru dan Penjaga Rumah Ibadah
Kaltim

Disaksikan Wali Kota Neni, Pemprov Kaltim Guyur Insentif untuk Ribuan Guru dan Penjaga Rumah Ibadah

Kamis, 26 Juni 2025
Akselerasi Ekonomi Lokal, Pemkot Bontang Targetkan Perda Investasi dan Ekosistem Kemitraan UMKM Rampung 2025
Bontang

Akselerasi Ekonomi Lokal, Pemkot Bontang Targetkan Perda Investasi dan Ekosistem Kemitraan UMKM Rampung 2025

Rabu, 25 Juni 2025
Dishub Kaltim Tak Main-main, Truk ODOL Bakal Ditindak Tegas Mulai Juli 2025
Kaltim

Dishub Kaltim Tak Main-main, Truk ODOL Bakal Ditindak Tegas Mulai Juli 2025

Selasa, 24 Juni 2025

Komentar Anda

TERPOPULER

  • Momen Tahun Baru Islam, Pemkot Bontang Anggarkan Insentif Rp2 Juta untuk 2.317 Penggiat Agama

    Momen Tahun Baru Islam, Pemkot Bontang Anggarkan Insentif Rp2 Juta untuk 2.317 Penggiat Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disaksikan Wali Kota Neni, Pemprov Kaltim Guyur Insentif untuk Ribuan Guru dan Penjaga Rumah Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat Edisi Tahun Baru Islam 1447 H, Menyemai Semangat Persatuan Umat Melalui Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diserbu Warga Loktuan, Bunda Neni Janjikan Wartek In Digelar Tiap Bulan di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendak Kabur, Dua Pengedar Sabu Asal Kutim Dibekuk Polsek Bontang Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

Bontang

Kaltim

Nasional

Mancanegara

Sport

Lifestyle

Khazanah

Sains Tecno

Entertainment

Inspiratif

Advertorial

Bursa Kerja

Opini

Sastra

Mitra Resmi

usagm
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

© 2025 Portal Bontang. PT Visi Media Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra

© 2025 Visi Media Teknologi

Go to mobile version