PORTALBONTANG.com – Badan Penegakan Imigrasi dan Cukai (ICE) meningkatkan razia imigrasi sejak Donald Trump kembali menjabat sebagai Presiden AS.
Hingga saat ini, sekitar 8.000 imigran tanpa dokumen telah ditangkap.
Bagi imigran asal Indonesia yang masuk dalam kategori tanpa dokumen, kecemasan terus menghantui. Namun, banyak dari mereka merasa tidak memiliki pilihan selain bertahan.
Baca Juga: Korban Penembakan 5 WNI di Malaysia Bertambah, Satu yang Koma Meninggal Dunia
Ketakutan yang Tak Berujung di Tengah Aktivitas Sehari-hari
Di tengah hiruk-pikuk Manhattan, Rina berjalan cepat menuju tempat kerja.
Bukan hanya karena dinginnya udara musim dingin, tetapi juga karena ia ingin segera tiba dan menghindari perhatian yang tidak diinginkan.
Setiap hari, Rina bekerja selama 10 jam di sebuah restoran dan hampir tidak memiliki waktu bersosialisasi.
Baca Juga: GERAK Gelar Ngopi Senja: Bedah Kontribusi APBD Jakarta untuk Ekonomi Rakyat
Setiap kali melihat petugas berseragam, jantungnya berdegup kencang.
“Rina kebetulan juga bagusnya nggak terlalu bergaul sama orang. Jadi nggak punya koneksi luas gitu,” ujarnya.
Kebijakan Baru Trump Perketat Deportasi Imigran Ilegal
Baca Juga: Belum Dinaturalisasi PSSI, Kiper Serie B Italia Ini Diklaim Klub Barunya sebagai Pemain Indonesia
Pada hari pertama kembali menjabat, Trump menandatangani serangkaian instruksi baru yang memperketat kebijakan imigrasi.
Melalui Undang-Undang Laken Riley, pemerintah AS semakin agresif dalam menangkap dan mendeportasi imigran ilegal, terutama mereka yang terlibat dalam pelanggaran hukum.
Kebijakan ini membuat banyak imigran semakin berhati-hati. Rina, misalnya, kini lebih banyak berdiam diri di rumah saat tidak bekerja.
“Mau gimana lagi ya? Cuma bisa pasrah saja menjalani. Takut sih, takut. Cuma mau gimana?” katanya dengan nada getir.
Bertahan Demi Utang dan Penghasilan Lebih Baik
Rina mengaku terpaksa melanggar izin tinggal di AS karena masih memiliki tanggungan utang besar akibat biaya masuk ke AS sebagai pekerja magang.
Baca Juga: Update Terbaru Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi: Korban Ada dari Bogor dan Sukabumi
“Tanggungan buat ke sini kemarin. Mudah-mudahan Maret ini sudah lunas,” ujarnya.
Meskipun demikian, ia tidak berencana langsung pulang setelah utangnya lunas.
“Maunya kan biar utangnya itu lunas, terus punya tabungan gitu. Punya tabungan sedikit saja, langsung, kalau bisa, pulang sendiri biar nggak sampai dipulangkan gitu.”
Dilema WNI Lainnya: Bertahan atau Pulang?
Baca Juga: Tragedi Gerbang Tol Ciawi: Suami Tewas Saat Pinjam E-Toll, Istri Selamat dari Kecelakaan Maut
Kondisi serupa juga dialami Nanda, seorang ayah di Alabama. Meskipun dokumennya sudah tidak berlaku, ia tetap bertahan demi mendapatkan modal sebelum kembali ke Indonesia.
“Pasrah saja. Mau stay saja dulu sementara. Jalani saja dulu,” katanya.
Di Alaska, Linda juga menghadapi dilema yang sama. Berbeda dengan Rina dan Nanda yang baru beberapa bulan overstay, Linda sudah belasan tahun tinggal di AS tanpa dokumen resmi.
Baca Juga: Truk Tabrak 6 Mobil di Gerbang Tol Ciawi, Diduga Rem Blong Sebabkan Kecelakaan Beruntun
“Ya sudah, diam saja. Ya, kita di sini ya nggak kemana-mana. Ya pokoknya kita, rumah, kerjaan, begitu saja,” ungkapnya.
Pengacara Imigrasi: Tetap Tenang dan Pahami Hak Anda
Untuk merespons meningkatnya kecemasan WNI di AS, Asosiasi Pengacara Indonesia Amerika (Indonesian American Lawyers Association/IALA) mengadakan webinar membahas hak-hak imigran dan cara menghadapi razia imigrasi.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi: 19 Korban, 8 Tewas, 3 GT Dibuka Kembali
Haroen Calehr, pengacara senior di Houston, Texas, mengingatkan agar para imigran tetap tenang jika berhadapan dengan ICE.
“Tetap nomor satu ya bersikap tenang, jangan gerak-gerik yang aneh-aneh. Kalau memang tidak berani menjawab dengan lisan, ya tunjukkan saja kartu know your rights,” katanya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa imigran yang ditangkap berhak meminta bertemu pengacara atau perwakilan diplomatik sesuai dengan perjanjian internasional yang diakui AS.
Fenomena Overstay: 11 Juta Imigran Tak Berdokumen di AS
Baca Juga: Jangan Salah Paham, Kepala BGN Klarifikasi Wacana Serangga sebagai Menu Makan Bergizi Gratis
Menurut Pew Research Center, terdapat sekitar 11 juta imigran tidak berdokumen di AS, dengan 60% di antaranya masuk kategori overstay.
Haroen menambahkan bahwa secara hukum imigrasi, overstay bukanlah pelanggaran pidana, tetapi pemerintahan Trump menganggapnya sebagai pelanggaran hukum federal yang dapat berujung pada deportasi.
Bagi Rina, Nanda, dan Linda, keputusan untuk bertahan atau pulang tetap menjadi dilema besar. Namun, mereka hanya bisa berharap badai ini segera berlalu.
Sementara itu, KBRI di Washington mengingatkan seluruh WNI di AS untuk selalu membawa kartu identitas dan tetap tenang jika berhadapan dengan petugas imigrasi. ***
Komentar Anda