Wali Kota Bontang Sampaikan Dua Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna DPRD 2025
Pemkot Bontang ajukan dua Raperda kunci 2025: RPJMD 2025–2029 dan revisi Perda Pajak-Retribusi demi pembangunan dan PAD.
Portalbontang.com, Bontang – Pemerintah Kota Bontang melalui Wali Kota Neni Moerniaeni dan Wakil Wali Kota Agus Haris menghadiri Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang III DPRD Kota Bontang Tahun 2025 yang digelar pada Selasa pagi (10/6/2025).
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Paripurna Lantai 3, Kantor DPRD Kota Bontang.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Bontang, Maming, dan dihadiri oleh 17 anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli, pimpinan OPD, serta perwakilan instansi vertikal dan perusahaan.
Baca Juga: Jepang Hantam Indonesia 6-0: Kamada Gemilang, Samurai Biru Lolos ke Piala Dunia dengan Gaya
Agenda ini menindaklanjuti surat Wali Kota Bontang Nomor 100.3.2/952/HUK/2025 tertanggal 5 Juni 2025, perihal penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas tahun 2025.
Dalam sambutannya yang dilansir Portalbontang.com dari Instagram @prokompim.bontang, Wali Kota Neni memaparkan dua Raperda yang diajukan sebagai inisiatif Pemerintah Kota, yaitu:
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bontang Tahun 2025–2029;
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wali Kota menjelaskan bahwa RPJMD disusun berdasarkan visi dan misi kepala daerah terpilih, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjadi arah strategis pembangunan lima tahun ke depan.
Baca Juga: Nadiem Makarim Siap Kooperatif Hadapi Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Rp9,9 T
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now