Portal Bontang
No Result
View All Result
Sabtu, 28 Juni 2025
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
No Result
View All Result
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya

Pengertian Hak Angket, Syarat Pengusulan, dan Mekanismenya

Jumat, 23 Februari 2024
Reading Time: 2 mins read
Gedung DPR RI. Berikut adalah pengertian hak angket, syarat pengusulan hingga mekanismenya.

Gedung DPR RI. Berikut adalah pengertian hak angket, syarat pengusulan hingga mekanismenya.

Share on FacebookShare on Twitter

PORTAL BONTANG – Ramai-ramai beberapa partai berencana menggulirkan hak angket, apa pengertiannya, syarat pengusulan, dan mekanismenya?

Wacana pengguliran hak angket ini digulirkan usai isu kecurangan dalam Pemilu 2024 terus mengemuka ke publik.

Berikut adalah pengertian hak angket, syarat pengusulan, dan mekanismenya, dilansir Portalbontang.com dari berbagai sumber.

Baca Juga: Menpan RB Matangkan Persiapan Pemindahan ASN ke IKN, yang Pindah Punya Syarat Kompetensi

Pengertian Hak Angket

Hak angket merupakan salah satu instrumen penting dalam menjalankan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap pemerintah.

Hak ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang memberikan kewenangan kepada anggota dewan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Khutbah Jumat 23 Februari 2024, Nisfu Syaban Momentum Perbaikan Diri

Hak ini bukan sekadar alat untuk mencari-cari kesalahan pemerintah.

Lebih dari itu, hak ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa pemerintah menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan dan demi kepentingan rakyat.

Syarat Pengusulan Hak Angket

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bontang, 23 Februari 2024: Cerah dan Berawan

Pengusulan hak angket harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

1. Diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR yang mewakili sekurang-kurangnya 2 fraksi.

2. Materi yang diselidiki terkait dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca Juga: Kultum Subuh: Perbanyak Puasa Sunah di Bulan Syaban

3. Diduga terdapat pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Mekanisme Pelaksanaan Hak Angket

1. Pengajuan usulan: Anggota DPR yang memenuhi syarat mengajukan usulan hak angket kepada Pimpinan DPR.

Penulis: Redaksi Portal Bontang
Page 1 of 2
12Next
Tampilkan Semua
Tags: hak angketmekanismepengertiansyarat
ShareTweetSendShare

Berlangganan berita dan informasi menarik dari Portalbontang.com. Klik Berlangganan di Sini.

Lepas Langganan

Disclaimer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Gabung Bersama WhatsApp Channel Portalbontang.com untuk Mendapatkan Berita dan Informasi Langsung di Genggaman. GABUNG SEKARANG

Previous Post

Terpopuler Hari ini, Jumat 23 Februari 2024: Pondok Pesantren Internasional Abdul Malik Fadjar Diresmikan hingga Warga Tanjung Laut Ditangkap

Next Post

Mengenang Lord Baden Powell Bapak Pandu Dunia, Basri Rase: Pramuka Membentuk Karakter

BeritaLainnya

Momen Tahun Baru Islam, Pemkot Bontang Anggarkan Insentif Rp2 Juta untuk 2.317 Penggiat Agama
Bontang

Momen Tahun Baru Islam, Pemkot Bontang Anggarkan Insentif Rp2 Juta untuk 2.317 Penggiat Agama

Jumat, 27 Juni 2025
Diserbu Warga Loktuan, Bunda Neni Janjikan Wartek In Digelar Tiap Bulan di Bontang
Bontang

Diserbu Warga Loktuan, Bunda Neni Janjikan Wartek In Digelar Tiap Bulan di Bontang

Kamis, 26 Juni 2025
Wali Kota Neni Resmikan Aplikasi ‘Tengok Tetangga’, Ajak Warga Bontang Lebih Peduli Sesama
Bontang

Wali Kota Neni Resmikan Aplikasi ‘Tengok Tetangga’, Ajak Warga Bontang Lebih Peduli Sesama

Kamis, 26 Juni 2025
Disaksikan Wali Kota Neni, Pemprov Kaltim Guyur Insentif untuk Ribuan Guru dan Penjaga Rumah Ibadah
Kaltim

Disaksikan Wali Kota Neni, Pemprov Kaltim Guyur Insentif untuk Ribuan Guru dan Penjaga Rumah Ibadah

Kamis, 26 Juni 2025
Akselerasi Ekonomi Lokal, Pemkot Bontang Targetkan Perda Investasi dan Ekosistem Kemitraan UMKM Rampung 2025
Bontang

Akselerasi Ekonomi Lokal, Pemkot Bontang Targetkan Perda Investasi dan Ekosistem Kemitraan UMKM Rampung 2025

Rabu, 25 Juni 2025
Dishub Kaltim Tak Main-main, Truk ODOL Bakal Ditindak Tegas Mulai Juli 2025
Kaltim

Dishub Kaltim Tak Main-main, Truk ODOL Bakal Ditindak Tegas Mulai Juli 2025

Selasa, 24 Juni 2025

Komentar Anda

TERPOPULER

  • Momen Tahun Baru Islam, Pemkot Bontang Anggarkan Insentif Rp2 Juta untuk 2.317 Penggiat Agama

    Momen Tahun Baru Islam, Pemkot Bontang Anggarkan Insentif Rp2 Juta untuk 2.317 Penggiat Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disaksikan Wali Kota Neni, Pemprov Kaltim Guyur Insentif untuk Ribuan Guru dan Penjaga Rumah Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat Edisi Tahun Baru Islam 1447 H, Menyemai Semangat Persatuan Umat Melalui Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diserbu Warga Loktuan, Bunda Neni Janjikan Wartek In Digelar Tiap Bulan di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

Bontang

Kaltim

Nasional

Mancanegara

Sport

Lifestyle

Khazanah

Sains Tecno

Entertainment

Inspiratif

Advertorial

Bursa Kerja

Opini

Sastra

Mitra Resmi

usagm
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

© 2025 Portal Bontang. PT Visi Media Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra

© 2025 Visi Media Teknologi

Go to mobile version