Portal Bontang
No Result
View All Result
Minggu, 22 Juni 2025
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
No Result
View All Result
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
Home News

Pedagang Gas Elpiji 3 Kg Diimbau Jadi Pangkalan Resmi, Simak Keuntungannya!

Pemerintah mewajibkan distribusi elpiji 3 kg melalui pangkalan resmi. Simak syarat, keuntungan, dan cara daftar untuk jadi agen resmi!

Redaksi Portal BontangOleh Redaksi Portal Bontang
Senin, 3 Februari 2025
ShareTweetSendShare
Biaya dan syarat mendaftar sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3 kg.

Biaya dan syarat mendaftar sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3 kg.

Share on FacebookShare on Twitter

PORTALBONTANG.com – Pemerintah resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer dan mengimbau masyarakat untuk membeli langsung dari pangkalan resmi.

Aturan ini bertujuan memastikan distribusi subsidi lebih tepat sasaran serta menghindari spekulasi harga di tingkat pengecer.

Bagi yang ingin berbisnis di sektor energi, menjadi pangkalan elpiji bisa menjadi peluang usaha menjanjikan. Tingginya kebutuhan gas membuat bisnis ini berpotensi memberikan keuntungan besar.

Baca Juga: Rupiah Melemah ke Rp16.400, Dapatkah Strategi BJ Habibie saat Krisis 1998 Menjadi Solusi?

ADVERTISEMENT

Namun, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum mendaftar sebagai pangkalan resmi.

Distribusi Elpiji 3 Kg Kini Hanya Lewat Pangkalan Resmi

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Migas No. B-570/MG.05/DJM/2025, mulai 1 Februari 2025, distribusi elpiji 3 kg hanya diperbolehkan untuk rumah tangga, usaha mikro, serta sektor pertanian dan perikanan yang memenuhi syarat.

Dengan kebijakan ini, pengecer tidak lagi diizinkan menjual gas elpiji 3 kg kepada masyarakat.

Baca Juga: Tragedi Udara di AS: 3 Kecelakaan Pesawat dan Helikopter dalam Sepekan, Puluhan Tewas!

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa aturan ini bertujuan menata ulang sistem distribusi agar lebih efisien dan harga tetap sesuai regulasi pemerintah.

“Ini bagian dari reformasi distribusi agar harga yang diterima masyarakat sesuai ketentuan pemerintah. Pengecer yang ingin tetap berjualan bisa mendaftar sebagai pangkalan resmi dengan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB),” ujar Yuliot pada Senin, 3 Februari 2025.

Syarat dan Biaya Pendaftaran Pangkalan Gas Elpiji

Baca Juga: Pj Gubernur Kaltim Apresiasi Gibran Center, Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Untuk menjadi pangkalan resmi, ada beberapa ketentuan lokasi yang harus dipenuhi:

  • Luas minimum pangkalan gas: 165 m²
  • Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE): 4.150 m²
  • Bulk Pertamina Transporter (BPT): 1.000 m²

Dokumen yang Harus Disiapkan

Bagi calon pemilik usaha, berikut dokumen yang wajib disertakan saat pendaftaran:

Baca Juga: Viral Tes Kehamilan Siswi di Sekolah, Ini Analisis Dosen UMM

Dokumen Legalitas Usaha

  • Bukti kepemilikan atau sewa tanah
  • Akta pendirian badan usaha (PT/Koperasi) beserta pengesahannya
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Izin Gangguan atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • SKCK untuk pemilik usaha

Dokumen Keuangan

  • Bukti saldo rekening atau deposito minimal:
    • Rp750 juta untuk pangkalan gas
    • Rp3,5 miliar untuk SPBE
    • Rp2 miliar untuk BPT
  • Surat referensi bank

Baca Juga: 6 Mitos Keliru tentang Rip Current yang Justru Berbahaya, Termasuk Cara Penyelamatan yang Salah

Dokumen Tambahan (Jika Ada)

  • Bukti kepemilikan usaha terkait
  • Surat kerja sama dengan PT Pertamina
  • Surat Keterangan Penyalur Elpiji dari instansi terkait

Ketentuan Operasional Pangkalan Gas

Setelah lolos verifikasi, calon mitra wajib menandatangani kontrak dan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) PT Pertamina.

Pemilik usaha bertanggung jawab atas perekrutan dan pengelolaan karyawan, yang harus beroperasi sesuai standar etika kerja Pertamina.

Baca Juga: Mendikdasmen Libatkan Sekolah Swasta dalam SPMB 2025, Daya Tampung Sekolah Negeri Jadi Pertimbangan Utama

Sebagai bagian dari komitmen regulasi, calon mitra juga wajib menyertakan surat pernyataan bermaterai berisi:

  • Kesanggupan membiayai operasional pangkalan
  • Kepatuhan terhadap regulasi pemerintah dan kebijakan Pertamina
  • Pakta integritas dalam menjalankan usaha

Keuntungan Menjadi Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg

Menurut studi Jurnal Analisis Penerapan Akuntansi Usaha Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg di Madiun (2024), bisnis pangkalan gas terbukti menguntungkan.

Sebagai contoh, Arpin, pemilik pangkalan di Madiun yang memulai usaha sejak 2016, menginvestasikan modal awal Rp15 juta.

Baca Juga: Viral! Mayor Teddy dan Menlu Sugiono Nyanyikan Kuch Kuch Hota Hai, Direspon Langsung oleh Kajol

Dengan kuota 800 tabung per bulan, keuntungan didapat dari selisih harga beli dan jual elpiji:

  • Harga beli dari agen: Rp14.500/tabung
  • Harga jual ke konsumen: Rp18.000/tabung
  • Keuntungan per tabung: Rp3.500

Estimasi Keuntungan Bulanan

Jumlah Gas TerjualKeuntungan per TabungTotal Keuntungan
800 tabung/bulanRp3.500/tabungRp2.800.000

Potensi pendapatan bisa meningkat jika kuota distribusi bertambah atau jangkauan distribusi diperluas.

Namun, pemilik pangkalan wajib mematuhi regulasi dan hanya menjual kepada pengguna akhir.

Baca Juga: Netflix Umumkan Squid Game 3 Tayang 27 Juni 2025, Gi Hun dan Front Man Bersiap Hadapi Konflik Terbesar

Syarat Menjadi Pangkalan Resmi

Bagi masyarakat yang ingin menjadi pangkalan resmi, berikut syarat utamanya:

  • Dokumen Identitas: KTP dan NPWP
  • Bukti Kepemilikan Lahan: Dokumen kepemilikan atau surat sewa
  • Izin Usaha: SIUP, TDP, izin operasional
  • Referensi Bank: Untuk keperluan administrasi
  • Dokumen Persetujuan Lingkungan: Sebagai kepatuhan regulasi

Pangkalan resmi juga wajib memasang papan nama sebagai mitra resmi Pertamina serta mengikuti prosedur operasional yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi elpiji 3 kg menjadi lebih transparan, tepat sasaran, dan stabil dalam harga.

Bagi pengecer yang ingin tetap berjualan, beralih menjadi pangkalan resmi adalah pilihan tepat untuk menjaga keberlangsungan usaha secara legal dan terjamin. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Gabung Bersama WhatsApp Channel Portalbontang.com untuk Mendapatkan Berita dan Informasi Langsung di Genggaman. GABUNG SEKARANG

Previous Post

Rupiah Melemah ke Rp16.400, Dapatkah Strategi BJ Habibie saat Krisis 1998 Menjadi Solusi?

Next Post

Malaysia Tahan Warga Indonesia Terkait Penembakan 5 WNI di Selangor, Polisi Masih Buru Pelaku Lain

Tags: agen resmielpiji 3 kgPangkalan Gas

Berlangganan berita dan informasi menarik dari Portalbontang.com. Klik Berlangganan di Sini.

Berlangganan

Komentar Anda

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Related Posts

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi
Nasional

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

Minggu, 22 Juni 2025
Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah
Kaltim

Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

Minggu, 22 Juni 2025
Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota
Bontang

Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

Sabtu, 21 Juni 2025
Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar
Kaltim

Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

Sabtu, 21 Juni 2025
Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7
Nasional

Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Sabtu, 21 Juni 2025
Presiden RI, Prabowo Subianto dalam kunjungan kenegaraan di St. Petersburg, Rusia.
Mancanegara

Di Depan Prabowo, Putin Tegaskan Sikap Rusia-Indonesia di Panggung Global Nyaris Sama

Jumat, 20 Juni 2025

Terkini

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

Minggu, 22 Juni 2025
Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

Minggu, 22 Juni 2025
Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

Sabtu, 21 Juni 2025
Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

Sabtu, 21 Juni 2025
Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Sabtu, 21 Juni 2025

TERPOPULER

  • Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjelas Tulisan Buram pada Foto Tanpa Aplikasi, Panduan Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

Bontang

Kaltim

Nasional

Mancanegara

Sport

Lifestyle

Khazanah

Sains Tecno

Entertainment

Inspiratif

Advertorial

Bursa Kerja

Opini

Sastra

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

© 2025 Portal Bontang. PT Visi Media Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra

© 2025 Visi Media Teknologi