PORTALBONTANG.com – Pemerintah resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer dan mengimbau masyarakat untuk membeli langsung dari pangkalan resmi.
Aturan ini bertujuan memastikan distribusi subsidi lebih tepat sasaran serta menghindari spekulasi harga di tingkat pengecer.
Bagi yang ingin berbisnis di sektor energi, menjadi pangkalan elpiji bisa menjadi peluang usaha menjanjikan. Tingginya kebutuhan gas membuat bisnis ini berpotensi memberikan keuntungan besar.
Baca Juga: Rupiah Melemah ke Rp16.400, Dapatkah Strategi BJ Habibie saat Krisis 1998 Menjadi Solusi?
Namun, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum mendaftar sebagai pangkalan resmi.
Distribusi Elpiji 3 Kg Kini Hanya Lewat Pangkalan Resmi
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Migas No. B-570/MG.05/DJM/2025, mulai 1 Februari 2025, distribusi elpiji 3 kg hanya diperbolehkan untuk rumah tangga, usaha mikro, serta sektor pertanian dan perikanan yang memenuhi syarat.
Dengan kebijakan ini, pengecer tidak lagi diizinkan menjual gas elpiji 3 kg kepada masyarakat.
Baca Juga: Tragedi Udara di AS: 3 Kecelakaan Pesawat dan Helikopter dalam Sepekan, Puluhan Tewas!
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa aturan ini bertujuan menata ulang sistem distribusi agar lebih efisien dan harga tetap sesuai regulasi pemerintah.
“Ini bagian dari reformasi distribusi agar harga yang diterima masyarakat sesuai ketentuan pemerintah. Pengecer yang ingin tetap berjualan bisa mendaftar sebagai pangkalan resmi dengan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB),” ujar Yuliot pada Senin, 3 Februari 2025.
Syarat dan Biaya Pendaftaran Pangkalan Gas Elpiji
Baca Juga: Pj Gubernur Kaltim Apresiasi Gibran Center, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Untuk menjadi pangkalan resmi, ada beberapa ketentuan lokasi yang harus dipenuhi:
- Luas minimum pangkalan gas: 165 m²
- Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE): 4.150 m²
- Bulk Pertamina Transporter (BPT): 1.000 m²
Dokumen yang Harus Disiapkan
Bagi calon pemilik usaha, berikut dokumen yang wajib disertakan saat pendaftaran:
Baca Juga: Viral Tes Kehamilan Siswi di Sekolah, Ini Analisis Dosen UMM
Dokumen Legalitas Usaha
- Bukti kepemilikan atau sewa tanah
- Akta pendirian badan usaha (PT/Koperasi) beserta pengesahannya
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Izin Gangguan atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- SKCK untuk pemilik usaha
Dokumen Keuangan
- Bukti saldo rekening atau deposito minimal:
- Rp750 juta untuk pangkalan gas
- Rp3,5 miliar untuk SPBE
- Rp2 miliar untuk BPT
- Surat referensi bank
Baca Juga: 6 Mitos Keliru tentang Rip Current yang Justru Berbahaya, Termasuk Cara Penyelamatan yang Salah
Dokumen Tambahan (Jika Ada)
- Bukti kepemilikan usaha terkait
- Surat kerja sama dengan PT Pertamina
- Surat Keterangan Penyalur Elpiji dari instansi terkait
Ketentuan Operasional Pangkalan Gas
Setelah lolos verifikasi, calon mitra wajib menandatangani kontrak dan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) PT Pertamina.
Pemilik usaha bertanggung jawab atas perekrutan dan pengelolaan karyawan, yang harus beroperasi sesuai standar etika kerja Pertamina.
Sebagai bagian dari komitmen regulasi, calon mitra juga wajib menyertakan surat pernyataan bermaterai berisi:
- Kesanggupan membiayai operasional pangkalan
- Kepatuhan terhadap regulasi pemerintah dan kebijakan Pertamina
- Pakta integritas dalam menjalankan usaha
Keuntungan Menjadi Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg
Menurut studi Jurnal Analisis Penerapan Akuntansi Usaha Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg di Madiun (2024), bisnis pangkalan gas terbukti menguntungkan.
Sebagai contoh, Arpin, pemilik pangkalan di Madiun yang memulai usaha sejak 2016, menginvestasikan modal awal Rp15 juta.
Baca Juga: Viral! Mayor Teddy dan Menlu Sugiono Nyanyikan Kuch Kuch Hota Hai, Direspon Langsung oleh Kajol
Dengan kuota 800 tabung per bulan, keuntungan didapat dari selisih harga beli dan jual elpiji:
- Harga beli dari agen: Rp14.500/tabung
- Harga jual ke konsumen: Rp18.000/tabung
- Keuntungan per tabung: Rp3.500
Estimasi Keuntungan Bulanan
Jumlah Gas Terjual | Keuntungan per Tabung | Total Keuntungan |
---|---|---|
800 tabung/bulan | Rp3.500/tabung | Rp2.800.000 |
Potensi pendapatan bisa meningkat jika kuota distribusi bertambah atau jangkauan distribusi diperluas.
Namun, pemilik pangkalan wajib mematuhi regulasi dan hanya menjual kepada pengguna akhir.
Syarat Menjadi Pangkalan Resmi
Bagi masyarakat yang ingin menjadi pangkalan resmi, berikut syarat utamanya:
- Dokumen Identitas: KTP dan NPWP
- Bukti Kepemilikan Lahan: Dokumen kepemilikan atau surat sewa
- Izin Usaha: SIUP, TDP, izin operasional
- Referensi Bank: Untuk keperluan administrasi
- Dokumen Persetujuan Lingkungan: Sebagai kepatuhan regulasi
Pangkalan resmi juga wajib memasang papan nama sebagai mitra resmi Pertamina serta mengikuti prosedur operasional yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi elpiji 3 kg menjadi lebih transparan, tepat sasaran, dan stabil dalam harga.
Bagi pengecer yang ingin tetap berjualan, beralih menjadi pangkalan resmi adalah pilihan tepat untuk menjaga keberlangsungan usaha secara legal dan terjamin. ***
Komentar Anda