PORTAL BONTANG – Asosiasi Travel Bontang (ATB) Bersatu resmi menggugat akun media sosial Instagram Bontang_ku atas dugaan pencemaran nama baik.
Gugatan ini dilayangkan ke Polres Bontang pada hari Jumat 19 April 2024 lalu, dilansir Portalbontang.com dari siaran pers PWI Bontang.
Penyebab gugatan ini berawal dari postingan Bontang_ku yang mengunggah ulang keluhan pelanggan travel di Bontang bernama Sabrina di media sosial X.
Baca Juga: Bahaya Gula Berlebih pada Bayi, Dampak Fatal Mengintai
Postingan tersebut dianggap ATB telah mencemarkan nama baik seluruh travel di Kota Bontang dan menyebabkan sepi pelanggan akibat krisis kepercayaan.
Menurut Dewan Pengawas ATB, Ucok, postingan Bontang_ku tidak berimbang dan tidak jelas duduk perkaranya.
Ia juga mempertanyakan kredibilitas informasi yang dibagikan oleh Bontang_ku.
Baca Juga: Negara Paling Bahagia di Dunia 2024: Finlandia Kembali Juara, Indonesia Urutan Berapa?
“Semestinya Bontang_ku melakukan klarifikasi dan menghadirkan informasi yang berimbang sebelum memposting sesuatu,” ujar Ucok.
Ucok juga menegaskan bahwa ATB telah berusaha untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara menghubungi Bontang_ku dan Sabrina. Namun, usaha tersebut tidak membuahkan hasil.
“Jika memang ada anggota ATB yang terbukti bersalah, kami siap meminta maaf dan mengganti kerugian pelanggan,” kata Ucok.
Sementara itu, salah satu admin Bontang_ku, Olifiansyah, mengaku telah berkomunikasi dengan ATB dan mendengar keluhan mereka.
Namun, ia tetap bersikukuh bahwa postingannya tidak mengandung kekeliruan.
“Saya sudah beri keterangan bahwa tidak semua travel di Bontang itu curang,” ujar Olif.
Olif juga mengatakan bahwa ia akan menunggu surat pemanggilan dari pihak kepolisian untuk melakukan mediasi.
Komentar Anda