PORTAL BONTANG – Pemerintah Indonesia menetapkan peningkatan usia pensiun menjadi 59 tahun, yang akan mulai diterapkan pada tahun 2025.
Aturan ini menjadi panduan baru bagi pekerja yang mengikuti program Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Baca Juga: Apakah Penderita Human Metapneumovirus (HMPV) Perlu Isolasi seperti Kasus Covid-19?
Sejak 2019, usia pensiun bertambah satu tahun setiap tiga tahun. Semula, batas usia pensiun ditetapkan pada 56 tahun.
Pada 1 Januari 2019, batas ini naik menjadi 57 tahun, lalu meningkat menjadi 58 tahun di 2022.
Pada 2025, usia pensiun akan mencapai 59 tahun, mengikuti ketentuan bertahap dalam peraturan tersebut.
Penyesuaian Usia Pensiun
Baca Juga: PSSI dan Pengamat Sepak Bola Sepakati Era Baru Timnas Indonesia Demi Piala Dunia 2026
Pasal 15 PP No. 45 Tahun 2015 menyatakan bahwa, “Usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun hingga mencapai 65 tahun.”
Setelah mencapai 59 tahun pada 2025, usia pensiun akan terus meningkat hingga batas maksimal 65 tahun.
Dengan kebijakan ini, pekerja dapat bekerja lebih lama dan tetap berkontribusi secara produktif.
Baca Juga: Bung Towel Tersenyum Lebar Melihat PSSI Tak Lagi Bersama STY: Bolehkah Kami Merindukan Juara?
Di sisi lain, mereka yang mencapai usia pensiun berhak menerima manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat Jaminan Pensiun
Program Jaminan Pensiun menyediakan tunjangan bulanan bagi peserta yang telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total, atau ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Berdasarkan Pasal 18 PP No. 45 Tahun 2015, manfaat pensiun minimum adalah Rp300.000 per bulan, sementara maksimum Rp3,6 juta per bulan.
Komentar Anda