PORTAL BONTANG – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan untuk menghapus aturan Presidential Threshold, yang selama ini menjadi syarat minimal bagi partai politik atau koalisi untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden dalam pemilu.
Presidential Threshold diatur dalam Undang-Undang Pemilu sebagai mekanisme memastikan hanya partai atau koalisi dengan dukungan signifikan di parlemen yang dapat mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.
Ketentuan ini menetapkan ambang batas 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.
Baca Juga: Apakah Isra Miraj 2025 Hari Libur Nasional? Simak Jadwal Libur dan Cuti Bersama
Putusan MK tersebut mendapat tanggapan positif dari sejumlah pihak, termasuk Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow.
Menurutnya, dengan diselenggarakannya pemilu presiden dan legislatif secara serentak, aturan Presidential Threshold sudah tidak relevan.
“Jika pemilu diserentakkan, Presidential Threshold semestinya dihapus. Menyisakan aturan itu justru menjadi anomali,” kata Jeirry dalam pernyataannya di Jakarta, 2 Januari 2025.
Jeirry juga menekankan pentingnya putusan MK ini untuk menjadi pedoman dalam revisi besar Undang-Undang Pemilu yang direncanakan pemerintah tahun ini, mencakup penggabungan beberapa undang-undang terkait pemilu, pilkada, dan partai politik.
Baca Juga: Chul Su, Boneka Baru di Squid Game 3: Apa yang Membuatnya Berbeda dari Young-Hee?
Ia mengingatkan agar pembentukan aturan baru tidak didominasi oleh kepentingan kekuasaan, melainkan berpijak pada norma dan pengalaman faktual.
“Semangat kekuasaan tidak boleh mendominasi revisi UU Pemilu. Keputusan MK harus dihormati,” tegasnya.
Jeirry juga menyoroti pentingnya proses verifikasi partai politik oleh KPU agar hanya partai dengan dukungan riil yang dapat mencalonkan presiden.
Baca Juga: Aurelie Moeremans Resmi Menikah di California, Ini Sosok Sang Suami, Tyler Bigenho
Ia menyebut bahwa verifikasi pada pemilu sebelumnya kerap diwarnai dugaan manipulasi, sehingga partai dengan basis kecil tetap lolos.
Anwar Usman Tidak Setuju Putusan MK
Namun, tidak semua pihak sependapat dengan penghapusan Presidential Threshold ini.
Hakim Konstitusi Anwar Usman, yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo, bersama dengan Hakim Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, mengajukan dissenting opinion terhadap putusan tersebut.
Baca Juga: 6 Program Beasiswa Luar Negeri S1-S3 Januari-Februari 2025: LPDP hingga Australia Awards
Mereka berpendapat bahwa para Pemohon dalam uji materi ini tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Uji materi diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yaitu Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.
“Permohonan mereka seharusnya tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat kedudukan hukum,” demikian bunyi pendapat berbeda yang disampaikan Anwar dan Daniel.
Anwar Usman dan Daniel Yusmic menilai, MK seharusnya menolak gugatan tersebut berdasarkan ketentuan formal hukum yang berlaku. ***