Portal Bontang
Beranda News Kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim: Dua Tersangka Korupsi PT Timah yang Rugikan Negara Rp300 Triliun

Kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim: Dua Tersangka Korupsi PT Timah yang Rugikan Negara Rp300 Triliun

Kekayaan Harvey Moeis dan Helena Lim jadi sorotan dalam kasus korupsi PT Timah yang rugikan negara Rp300 triliun.

Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim.

PORTAL BONTANG – Sidang putusan kasus Korupsi PT Timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta diwarnai insiden emosional.

Ibunda terdakwa Helena Lim, Hoa Lian, dikeluarkan dari ruang sidang karena tangisnya dianggap mengganggu jalannya pembacaan putusan.

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memerintahkan petugas keamanan untuk mengeluarkan Hoa Lian dari ruang sidang.

Baca Juga: Pj Gubernur Kaltim: Sambut Tahun Baru dengan Refleksi dan Semangat Baru

“Tolong dikeluarkan supaya tidak mengganggu konsentrasi Majelis Hakim membaca putusan,” tegas Rianto saat sidang pada Senin, 30 Desember 2024.

Hoa Lian yang menggunakan kursi roda sempat menolak dan terus menangis, bahkan berteriak, “Tukar saja dengan nyawa saya!” Namun, ia tetap dibawa keluar oleh petugas keamanan.

Helena Lim, Crazy Rich PIK yang Dituntut 8 Tahun Penjara

Helena Lim, manajer PT Quantum Skyline Exchange dan dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, menghadapi tuntutan delapan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Baca Juga: Pejabat PBB: Bandara Yaman Hanya untuk Kegiatan Sipil, Bukan Target Militer

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun penjara terkait dugaan korupsi tata niaga timah PT Timah.

Helena didakwa menyimpan uang hasil korupsi sebesar Rp420 miliar dari rekan terdakwanya, Harvey Moeis, sekaligus melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli barang mewah seperti tas, mobil, dan properti.

Vonis Harvey Moeis, Korupsi yang Rugikan Negara Rp300 Triliun

Baca Juga: NASA: Parker Solar Probe Sukses Dekati Matahari, Aman dan Siap Kirim Data

Harvey Moeis, yang turut merugikan negara hingga Rp300 triliun, divonis 6,5 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun.

Hakim Eko Aryanto menyebut tuntutan itu terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa.

Kasus Harvey mencakup kerja sama sewa alat pengolahan logam senilai Rp2,28 triliun, pembayaran biji timah Rp26,65 triliun, serta kerusakan lingkungan sebesar Rp271,09 triliun.

Banding Kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim

Harvey Moeis

Baca Juga: Prancis Ajukan Pemindahan Terpidana Mati Serge Atlaoui dari Indonesia

Suami artis Sandra Dewi ini memiliki kekayaan berupa dua mobil mewah—Rolls Royce Ghost senilai Rp25 miliar dan MINI Cooper S seharga Rp750 juta.

Selain itu, disita pula uang tunai Rp76 miliar dan logam mulia seberat 1.062 gram.

Sumber kekayaan Harvey berasal dari bisnis pertambangan keluarga, termasuk saham di PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, dan lainnya.

Helena Lim

Baca Juga: Istana Pastikan Pajak Dikembalikan ke Masyarakat: Bantuan Sosial hingga Subsidi Rp500 Triliun

Dijuluki Crazy Rich PIK, Helena memiliki koleksi barang mewah senilai Rp33,4 miliar.

Ia juga dikenal sebagai pengusaha produk minuman diet, apotek, serta fesyen. Sebelum terlibat kasus ini, Helena sering memamerkan gaya hidup mewah di media sosial. ***

Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan