Harvey juga mengkritik perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh ahli BPKP, yang menurutnya tidak profesional dan tidak etis.
Baca Juga: Menghadirkan Kemakmuran untuk Semua, Khitanan Massal PDM Bontang Diikuti Beragam Kalangan
Dalam kesempatan lain, Harvey mengungkapkan bahwa ia menerima dana Rp23,6 juta dari empat smelter swasta yang ia klaim digunakan untuk bantuan alat kesehatan COVID-19 di RSCM dan RSPAD.
Tak hanya Harvey, sang istri, Sandra Dewi, juga terlibat dalam persidangan.
Pada 10 Oktober 2024, Sandra menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima uang bulanan dari Harvey untuk kebutuhan pribadinya.
Semua aset yang dibeli Harvey, termasuk mobil dan properti, atas nama Harvey, kecuali yang dibelinya sendiri.
Baca Juga: Semarak Milad ke-112 Muhammadiyah, PDM Bontang akan Gelar Khitanan Massal
Dengan demikian, perjalanan hukum Harvey Moeis berakhir dengan vonis 6,5 tahun penjara, meski sejumlah kontroversi dan pernyataan dari terdakwa serta keluarganya mewarnai proses persidangan ini. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda