PORTAL BONTANG – Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Refined Bangka Tin (RBT), divonis hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan atas tindakan penggelapan dana dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah IUP PT Timah antara 2015 hingga 2022.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Eko Aryanto, menyatakan bahwa Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.
“Hal ini sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” jelas Eko saat membacakan putusan pada Senin, 23 Desember 2024.
Baca Juga: Jokowi dan Gibran Meramaikan Tren ‘Waktu Ku Kecil,’ Reaksi dan Jogetnya Curi Perhatian Warganet
Selain pidana penjara, Harvey dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Majelis hakim juga memerintahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan ketentuan subsider dua tahun penjara jika uang tersebut tidak dibayar.
Putusan tersebut mempertimbangkan beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan. Faktor memberatkan adalah tindakan Harvey yang terjadi pada masa ketika negara gencar memberantas korupsi.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan Harvey di persidangan, adanya tanggungan keluarga, serta statusnya yang belum pernah dihukum sebelumnya.
Selama proses persidangan, Harvey sempat mengungkapkan beberapa hal menarik. Salah satunya, ia membantah tuduhan menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp300 triliun.
“Kami, baik saya maupun keluarga, tidak pernah menikmati uang sebesar itu,” ujar Harvey pada 18 Desember 2024.
Komentar Anda